PELALAWAN - Aksi sekitar 150 warga yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Desa Kubangan Pelalawan (APDK-P) di Kantor Bupati Pelalawan, Senin (24/8/2026), berujung pada langkah konkret pemerintah daerah.
Aspirasi massa terkait lahan seluas 294 hektare di wilayah Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, ditindaklanjuti melalui rekomendasi resmi kepada BPN Provinsi Riau.
Aksi yang mendapat pengamanan dari Polres Pelalawan tersebut berlangsung tertib. Massa sebelumnya berkumpul di Ruang Publik Kreatif Pangkalan Kerinci sekitar pukul 13.30 WIB sebelum berjalan kaki menuju Kantor Bupati Pelalawan.
Sekitar pukul 14.07 WIB, massa tiba di gerbang samping kantor bupati. Mereka membawa spanduk, karton, bendera Merah Putih, pengeras suara dan mobil komando yang dikoordinatori Muhammad Ali SH.
Dalam tuntutannya, APDK-P mempertanyakan status areal seluas 294 hektare yang menurut massa berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT THIP.
Klaim tersebut mengacu pada hasil overlay yang disebut dilakukan pada 2022 dan 2026.
Massa meminta Pemerintah Kabupaten Pelalawan mengambil langkah terhadap status lahan tersebut.
Salah satu tuntutan utama adalah agar areal 294 hektare direkomendasikan keluar dari proses perpanjangan HGU dan selanjutnya dapat diusulkan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk masyarakat.
APDK-P juga meminta evaluasi terhadap perizinan perusahaan apabila ditemukan aktivitas pengelolaan lahan di luar HGU.
Selain itu, mereka mempertanyakan pemenuhan kewajiban penyediaan kebun masyarakat sebesar 20 persen dari areal HGU.
Sekitar pukul 14.15 WIB, Sekda Pelalawan T Zulfan SE menemui peserta aksi, dan menjelaskan bahwa Bupati Pelalawan sedang berada di lapangan untuk menangani pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sehingga dirinya ditugaskan menerima aspirasi massa.
Dialog antara pemerintah daerah dan perwakilan massa kemudian berlangsung di lobi Kantor Bupati Pelalawan sekitar pukul 14.30 WIB. Pertemuan turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Zulkifli MSi.
Dalam dialog tersebut, Pemkab Pelalawan menjelaskan bahwa kewenangan pemerintah daerah dalam persoalan pertanahan tersebut salah satunya berada pada aspek pemberian rekomendasi sesuai kewenangan yang dimiliki.
Tindak lanjut pemerintah daerah kemudian dituangkan dalam Surat Rekomendasi Nomor 100/Tapem-KS/VIII/2026/70.
Surat tersebut diserahkan Sekda Pelalawan kepada BPN Provinsi Riau sekitar pukul 16.20 WIB.
Melalui rekomendasi itu, Pemkab Pelalawan meminta agar terhadap lahan seluas 294 hektare yang disebut berada di luar HGU PT THIP tidak diterbitkan sertifikat maupun perizinan apa pun selama proses pengusulan dan pembahasan dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pelalawan masih berlangsung.
Langkah ini menjadi salah satu hasil utama dari aksi APDK-P. Pemerintah daerah sekaligus memberikan ruang agar status dan pemanfaatan lahan tersebut dapat dibahas melalui mekanisme yang berlaku.
Setelah memperoleh penjelasan pemerintah daerah dan mengetahui adanya rekomendasi kepada BPN Provinsi Riau, massa APDK-P membubarkan diri secara tertib.
Massa meninggalkan Kantor Bupati Pelalawan dan kembali ke kediaman masing-masing. Aksi berakhir sekitar pukul 16.50 WIB dengan kondisi aman dan kondusif.
Untuk menjaga situasi selama aksi berlangsung, Polres Pelalawan mengerahkan personel pengamanan terbuka dan tertutup.
Pengamanan melibatkan personel rayonisasi Polsek jajaran serta Satpol PP Pelalawan.