www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Posko Keliling, Bapenda Pekanbaru Jemput Wajib Pajak hingga ke Permukiman
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


150 Warga Geruduk Kantor Bupati Pelalawan, Ini Tuntutan soal Lahan 294 Hektare
Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:08:34 WIB
Aksi APDK-P di Kantor Bupati Pelalawan.(foto: andi/halloriau.com)
Aksi APDK-P di Kantor Bupati Pelalawan.(foto: andi/halloriau.com)

PELALAWAN - Aksi sekitar 150 warga yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Desa Kubangan Pelalawan (APDK-P) di Kantor Bupati Pelalawan, Senin (24/8/2026), berujung pada langkah konkret pemerintah daerah.

Aspirasi massa terkait lahan seluas 294 hektare di wilayah Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, ditindaklanjuti melalui rekomendasi resmi kepada BPN Provinsi Riau.

Aksi yang mendapat pengamanan dari Polres Pelalawan tersebut berlangsung tertib. Massa sebelumnya berkumpul di Ruang Publik Kreatif Pangkalan Kerinci sekitar pukul 13.30 WIB sebelum berjalan kaki menuju Kantor Bupati Pelalawan.

Sekitar pukul 14.07 WIB, massa tiba di gerbang samping kantor bupati. Mereka membawa spanduk, karton, bendera Merah Putih, pengeras suara dan mobil komando yang dikoordinatori Muhammad Ali SH.

Dalam tuntutannya, APDK-P mempertanyakan status areal seluas 294 hektare yang menurut massa berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT THIP.

Klaim tersebut mengacu pada hasil overlay yang disebut dilakukan pada 2022 dan 2026.

Massa meminta Pemerintah Kabupaten Pelalawan mengambil langkah terhadap status lahan tersebut.

Salah satu tuntutan utama adalah agar areal 294 hektare direkomendasikan keluar dari proses perpanjangan HGU dan selanjutnya dapat diusulkan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk masyarakat.

APDK-P juga meminta evaluasi terhadap perizinan perusahaan apabila ditemukan aktivitas pengelolaan lahan di luar HGU.

Selain itu, mereka mempertanyakan pemenuhan kewajiban penyediaan kebun masyarakat sebesar 20 persen dari areal HGU.

Sekitar pukul 14.15 WIB, Sekda Pelalawan T Zulfan SE menemui peserta aksi, dan menjelaskan bahwa Bupati Pelalawan sedang berada di lapangan untuk menangani pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sehingga dirinya ditugaskan menerima aspirasi massa.

Dialog antara pemerintah daerah dan perwakilan massa kemudian berlangsung di lobi Kantor Bupati Pelalawan sekitar pukul 14.30 WIB. Pertemuan turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Zulkifli MSi.

Dalam dialog tersebut, Pemkab Pelalawan menjelaskan bahwa kewenangan pemerintah daerah dalam persoalan pertanahan tersebut salah satunya berada pada aspek pemberian rekomendasi sesuai kewenangan yang dimiliki.

Tindak lanjut pemerintah daerah kemudian dituangkan dalam Surat Rekomendasi Nomor 100/Tapem-KS/VIII/2026/70.

Surat tersebut diserahkan Sekda Pelalawan kepada BPN Provinsi Riau sekitar pukul 16.20 WIB.

Melalui rekomendasi itu, Pemkab Pelalawan meminta agar terhadap lahan seluas 294 hektare yang disebut berada di luar HGU PT THIP tidak diterbitkan sertifikat maupun perizinan apa pun selama proses pengusulan dan pembahasan dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pelalawan masih berlangsung.

Langkah ini menjadi salah satu hasil utama dari aksi APDK-P. Pemerintah daerah sekaligus memberikan ruang agar status dan pemanfaatan lahan tersebut dapat dibahas melalui mekanisme yang berlaku.

Setelah memperoleh penjelasan pemerintah daerah dan mengetahui adanya rekomendasi kepada BPN Provinsi Riau, massa APDK-P membubarkan diri secara tertib.

Massa meninggalkan Kantor Bupati Pelalawan dan kembali ke kediaman masing-masing. Aksi berakhir sekitar pukul 16.50 WIB dengan kondisi aman dan kondusif.

Untuk menjaga situasi selama aksi berlangsung, Polres Pelalawan mengerahkan personel pengamanan terbuka dan tertutup.

Pengamanan melibatkan personel rayonisasi Polsek jajaran serta Satpol PP Pelalawan.

Penulis: Andi Indrayanto
Editor: Barkah


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Posko pajak keliling hadir setiap akhir pekan di Pekanbaru (foto/ist)Posko Keliling, Bapenda Pekanbaru Jemput Wajib Pajak hingga ke Permukiman
Tersangka Karhutla 85 hektare di Meranti ditangkap (foto/int)Karhutla 85 Hektare di Meranti, Polisi Tetapkan Warga sebagai Tersangka
Mahasiswa KKN kelompok 96 Umri pasang plang jalan di Desa Sialang Indah (foto/ist)Bantu Akses Warga, Mahasiswa KKN Umri Pasang Plang Jalan Desa Sialang Indah
Ilustrasi 24 penerbangan pulang pergi Pekanbaru-Jakarta via Bandara SSK II dibatalkan (foto/riki)24 Penerbangan Pekanbaru-Jakarta di Bandara SSK II Dibatalkan hingga Sore Ini
Daftar 19 penerbangan batal di Bandara SSK II Pekanbaru akibat erupsi Krakatau (foto/int)19 Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Batal Dampak Erupsi Anak Gunung Krakatau
  Penerbangan dari dan ke Pekanbaru-Jakarta batal akibat terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau (foto/ist)35 Penerbangan Pekanbaru-Jakarta di Bandara SSK II Batal hingga Malam Ini!
Ilustrasi Riau terdeteksi 156 hotspot atau titik panas (foto/int)2.199 Hotspot Kepung Sumatra, Riau Terdeteksi 156 Titik
Ilustrasi pekan ini operasi pasar murah kembali digelar TPID Riau di Pekanbaru dan Siak (foto/int)Pekan Ini Operasi Pasar Murah Kembali Digelar di Pekanbaru dan Siak
Polda Riau tetapkan tersangka pembuka 111 hektare kawasan mangrove Dumai (foto/int)Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pembukaan Lahan Ilegal 111 Ha Mangrove Dumai
Bupati Rohil, Bistamam tinjau kondisi Jembatan Sungai Tapah (foto/afrizal)Bupati Bistamam Minta PUPR Segera Susun Kajian Teknis Penanganan Jembatan Sungai Tapah
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Kabut Asap Tebal Sesakkan Dada Warga Pekanbaru
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved