PEKANBARU - Fakta baru muncul dalam sidang dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Mitsubishi Pajero Sport yang dalam dakwaan jaksa disebut sebagai bagian dari pemberian kepada Bupati Kuansing, Suhardiman Amby ternyata tidak hanya digunakan oleh sang bupati.
Saksi Hendri Joprison mengungkapkan, kendaraan tersebut juga beberapa kali digunakan istri Suhardiman, Suci Nitia Edward.
Keterangan itu disampaikan Hendri dalam sidang perkara dugaan suap jabatan dengan terdakwa Sekda Kuansing nonaktif Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (1/10/2026).
Hendri merupakan Sekretaris Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kuansing 2022.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, ia mengaku mengetahui keberadaan mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate-L 4X4 8A/T produksi 2022 tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menanyakan siapa saja yang menggunakan kendaraan tersebut.
"Mobil itu terkadang digunakan Pak Suhardiman dan juga istrinya, Suci Nitia Edward," kata Hendri dalam persidangan.
Meski mengetahui kendaraan tersebut digunakan Suhardiman dan istrinya, Hendri mengaku tidak mengetahui asal-usul mobil itu.
Ia juga tidak mengetahui siapa pihak yang memberikan atau membelikan kendaraan tersebut.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian fakta yang digali jaksa untuk mengurai dugaan pemberian kendaraan dalam perkara suap jabatan di Pemkab Kuansing.
Dalam dakwaan, JPU menyebut terdakwa Zulkarnain memberikan dua unit mobil kepada Suhardiman Amby. Kedua kendaraan tersebut adalah Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport.
Pajero Sport disebut memiliki nilai pembelian sekitar Rp700 juta. Menurut dakwaan, kendaraan tersebut diberikan dengan tujuan mendapatkan posisi Kepala Dinas PUPR Kuansing dalam proses seleksi JPT Pratama 2022.
Sementara itu, Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport rakitan 2023 disebut dibeli dengan harga Rp2,05 miliar.
Kendaraan tersebut diduga diberikan agar Suhardiman mengangkat Zulkarnain sebagai Sekda Kuansing.
Dengan demikian, nilai pembelian dua kendaraan yang disebut dalam dakwaan mencapai sekitar Rp2,75 miliar.
Jaksa mendakwa pembelian kedua mobil tersebut dilakukan Zulkarnain dengan bantuan Ardiles melalui skema kredit dengan masa cicilan 36 bulan.
Setelah kendaraan diperoleh, keduanya disebut kemudian diserahkan kepada Suhardiman.
Namun, keterangan Hendri dalam persidangan kali ini belum menjelaskan siapa yang menyerahkan Pajero Sport tersebut kepada Suhardiman.
Saksi hanya membenarkan bahwa kendaraan itu pernah digunakan Suhardiman dan istrinya.
Selain soal kendaraan, persidangan juga menggali proses seleksi terbuka JPT Pratama untuk posisi Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2022.
Hendri menjelaskan Zulkarnain merupakan salah satu peserta dalam seleksi tersebut. Pada tahap administrasi, terdapat dua nama yang dinyatakan memenuhi persyaratan, yakni Zulkarnain dan Pebri Mahmud.
Meski menjadi bagian dari Pansel, Hendri menyatakan tidak mengetahui adanya arahan Suhardiman terkait pembukaan seleksi jabatan Kepala Dinas PUPR.
Ia mengatakan, informasi mengenai pelaksanaan tugas kepanitiaan diperolehnya dari Ketua Pansel Dedy Sambudi dan Kepala BKPP Kuansing Marwan.
Hendri juga mengaku tidak mengetahui adanya dugaan pemberian imbalan yang berkaitan dengan proses pengangkatan Kepala Dinas PUPR.
"Saya tidak tahu," jawab Hendri ketika jaksa menanyakan hal tersebut.
Perkara yang disidangkan tidak hanya berkaitan dengan dugaan suap jabatan. Ardiles juga didakwa memberikan suap kepada Suhardiman dengan tujuan agar perusahaan yang dipimpinnya, PT MIC, memperoleh proyek di lingkungan Dinas PUPR Kuansing.