PELALAWAN - Tujuh berkas perkara dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, resmi dilimpahkan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Ketujuh berkas tersebut merupakan perkara dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi tahun anggaran 2019 hingga 2022 dengan masing-masing tersangka berinisial BM, AN, S, RR, M, SS, dan A.
Pelimpahan berkas dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap. Tumpukan berkas acara pemeriksaan setinggi pinggang dibawa langsung oleh tim penyidik Pidsus yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pelalawan, Jumieko Andra SH MH, ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Dr Eka Nugraha SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Pajri Aef Sanusi SH mengatakan pelimpahan tersebut menjadi tahapan lanjutan dalam proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi pupuk subsidi di Kecamatan Bunut.
"Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melimpahkan 7 berkas perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Kegiatan Penyaluran Pupuk Subsidi di Kecamatan Bunut ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru," ujar Kastel Pajri, Jumat (3/7/2026).
Saat ini, ketujuh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Pekanbaru. Mereka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta sejumlah pasal lainnya, termasuk Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus dugaan korupsi pupuk subsidi di Kecamatan Bunut ini menjadi salah satu perkara besar yang tengah ditangani Kejari Pelalawan. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan sebanyak 17 orang sebagai tersangka dengan berbagai peran, mulai dari agen, pengecer hingga seorang camat.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai belasan miliar rupiah. Proses persidangan terhadap tujuh terdakwa yang berkasnya telah dilimpahkan kini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru.