www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Diperlebar 8 Meter, Jalan Bangau Sakti Bakal Jadi Jalur Pengurai Kemacetan di Pekanbaru
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Satpol Airud Polres Pelalawan Gagalkan Penyelundupan 19,5 Ton Bawang Ilegal
Selasa, 30 Desember 2025 - 19:25:06 WIB
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara didampingi Kasat Pol Airud Polres Pelalawan, AKP  Mardani (foto/Amdy)
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara didampingi Kasat Pol Airud Polres Pelalawan, AKP  Mardani (foto/Amdy)

PELALAWAN -  Polres Pelalawan melalui Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Pol Airud) berhasil mengungkap tindak pidana di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan terkait peredaran bawang ilegal yang masuk dan beredar di wilayah Kabupaten Pelalawan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara didampingi Kasat Pol Airud Polres Pelalawan, AKP Mardani.

Selasa (30/12/2025) di  parkir belakang Polres Pelalawan. Kapolres menjelaskan,kasus ini bermula saat personel Sat Pol Airud Polres Pelalawan melaksanakan patroli dan pengawasan di wilayah perairan.

Pada saat melintas di perairan Desa Senggamai, petugas mencurigai sebuah kapal kayu yang mengangkut muatan dalam jumlah besar. Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut diketahui membawa bawang merah dan bawang bombay tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti berupa 2.250 karung bawang merah yang direncanakan akan dibawa ke Pekanbaru, 200 karung bawang bombay, dengan total berat keseluruhan mencapai sekitar 19,5 ton.

Bawang tersebut diduga berasal dari Batam, sementara asal usul pastinya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik. Dalam perkara ini, polisi mengamankan satu unit kapal kayu beserta nahkoda kapal berinisial AR (Abdul Rahim) yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Selain barang bukti yang diamankan, penyidik juga mendalami informasi bahwa sekitar 1.600 karung bawang merah yang akan dibawa ke wilayah Sumatera Barat (Payakumbuh) telah lebih dahulu lolos dan beredar.

Selanjutnya, pengungkapan kasus berkembang ke jalur darat. Sehari setelah penangkapan kapal kayu, jajaran Polsek Teluk Meranti kembali berhasil mengamankan dua unit kendaraan mobil pickup yang mengangkut bawang merah, bawang putih, dan bawang bombay tanpa dilengkapi dokumen karantina.

Penangkapan dua unit mobil pickup tersebut dilakukan pada tanggal 29 Desember 2025 di wilayah hukum Polsek Teluk Meranti. Kendaraan beserta muatannya langsung diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 86 UU RI No. 21 Tahun 2019, yang berbunyi, Setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan tanpa melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan dan/atau tanpa dilengkapi sertifikat karantina, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Kapolres Pelalawan menegaskan bahwa Polres Pelalawan berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan masuk dan beredarnya komoditas pertanian ilegal yang berpotensi merugikan negara, mengganggu stabilitas pangan, serta membahayakan sektor pertanian dan kesehatan masyarakat.

"Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan, para pelaku tengah menjalani proses penyidikan, dan kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan distribusi bawang ilegal lintas wilayah," tegas Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara.

Penulis: Andy
Editor: Riki


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Jalan Bangau Sakti Panam akan diperlebar untuk mengurai kemacetan di Jalan HR Soebrantas Pekanbaru.(foto: int)Diperlebar 8 Meter, Jalan Bangau Sakti Bakal Jadi Jalur Pengurai Kemacetan di Pekanbaru
Bupati Suhardiman Amby secara simbolis salurkan uang pembinaan atlet (foto/ultra)Diserahkan Secara Simbolis, KONI Kuansing Salurkan Uang Pembinaan Atlet
Capella Honda menggelar premium rolling city, EV-olution Urban Ride, 35 motor Honda ramaikan jalanan kota (foto/ist)Capella Honda Gelar Premium Rolling City, EV-olution Urban Ride, 35 Motor Honda Ramaikan Jalanan Kota
Damkar Pekanbaru evakuasi 214 ular dalam empat bulan (foto/int)Damkar Pekanbaru Evakuasi 214 Ular dalam 4 Bulan, Kobra hingga Piton Masuk Permukiman
Ilustrasi Riau nihil dari Karhutla (foto/int)Riau Aman dari Karhutla, BMKG Catat Nol Hotspot
  Polsek Teluk Meranti dan  Reskrim Polres Pelalawan menggagalkan penyelundupan 887 karung bawang ilegal di Teluk Meranti (foto/Andy)Polsek Teluk Meranti dan Polres Pelalawan Gagalkan Penyelundupan 887 Karung Bawang Ilegal
ilustrasi.SPT Tahunan Lewat Deadline, DJP Terapkan Teguran hingga Denda Otomatis
Jaksa geledah rumah PPTK dan Kantor Disdik Rohil, usut dugaan korupsi proyek SD-SMP 2024 (foto/ist)Kejati Riau Geledah Gedung Disdik Rohil, Penyidik Sita Dokumen Penting
APHI mendorong kesiapsiagaan pelaku usaha hadapi potensi Karhutla (foto/ist)Waspadai Potensi Karhutla, APHI Ajak Perusahaan Perkuat Patroli dan Deteksi Dini
Ilustrasi.Kasus Korupsi Bank BJB Terus Bergulir, KPK Periksa Sejumlah Saksi
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved