PELALAWAN - Dua sopir truk pengangkut ratusan batang kayu log ilegal berhasil ditangkap personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan saat melintas di Jalan Lintas Timur KM 80, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Dalam operasi yang digelar Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 08.30 WIB tersebut, polisi mengamankan dua sopir berinisial UA (46), warga Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, dan AS (34), warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Selain menangkap kedua sopir, petugas juga menyita dua truk bermuatan kayu log jenis mahang. Truk pertama, Mitsubishi Canter merah nomor polisi BA 8473 AN, mengangkut 130 batang kayu log. Sementara truk kedua, Mitsubishi Canter hitam nomor polisi BM 9693 CU, juga membawa 130 batang kayu log. Total sebanyak 260 batang kayu log berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus illegal logging ini bermula saat Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan melakukan patroli dan menerima informasi mengenai adanya kendaraan yang dicurigai membawa kayu ilegal dari arah Sorek menuju Pangkalan Kerinci.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan dua truk yang melintas di Jalan Beton, Jalur Lintas Timur. Kedua kendaraan kemudian dihentikan dan diperiksa.
Saat diminta menunjukkan dokumen resmi pengangkutan kayu, kedua sopir mengaku tidak memiliki dokumen apa pun. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui kayu log tersebut diduga milik seorang pria berinisial DV yang berdomisili di Pekanbaru.
Polisi juga mengungkap bahwa kayu-kayu tersebut diangkut dari kawasan Pantai Ogis, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, dan rencananya akan dibawa ke Pekanbaru.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasi Humas AKP Thomas Bernandes Siahaan SSos membenarkan penangkapan dua truk bermuatan kayu log tersebut.
"Kini sopir dan barang bukti dua truk bermuatan kayu log telah diamankan. Sedangkan pemiliknya yang telah diketahui identitasnya sedang diburu keberadaanya," ujar Kasi Humas, Ahad (7/6/2026).
Ia menegaskan bahwa Polres Pelalawan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik illegal logging yang merusak kelestarian hutan.
"Hutan adalah paru-paru Pelalawan. Kami akan kejar pelaku, penyandang dana, hingga penadahnya. Dengan semangat ‘Melindungi Tuah Menjaga Marwah’, Polres Pelalawan berkomitmen menjaga kelestarian hutan untuk anak cucu,” tegasnya.
Saat ini kedua sopir telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sementara itu, polisi masih memburu pemilik kayu yang diduga menjadi aktor utama dalam kasus tersebut.