PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperingatkan pengelola HW Live House agar mematuhi batas jam operasional setelah tempat hiburan malam tersebut masih ramai pengunjung hingga pukul 01.30 WIB, meski ketentuan operasional yang disebutkan pemerintah berakhir pada tengah malam.
Peringatan itu diberikan saat razia gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama aparat terkait pada Jumat (9/10/2026) dini hari.
Penertiban dilakukan setelah pemerintah menerima pengaduan warga yang tinggal di belakang lokasi hiburan tersebut mengenai suara musik yang dinilai mengganggu kenyamanan.
Wakil Walikota Pekanbaru, Markarius Anwar mengatakan, HW Live House telah mengantongi izin operasional.
Namun, izin usaha tidak menghilangkan kewajiban pengelola untuk mematuhi ketentuan jam operasional dan menjaga ketenteraman lingkungan.
“Waktu ke sana tidak ada suara keributan,” kata Markarius, Jumat (9/10/2026).
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas tidak mendapati musik keras maupun keributan. Meski begitu, lokasi tersebut masih ramai pengunjung sekitar pukul 01.30 WIB.
Kondisi ini menjadi dasar petugas mengingatkan pengelola agar menjalankan operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Markarius menegaskan, penertiban akan berlanjut dengan menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Pemerintah juga memastikan pengawasan tidak hanya menyasar satu tempat hiburan malam.
“Akan kita teruskan penertiban, saat ini kami follow up laporan terkait pengaduan masyarakat,” ujarnya.
Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto menyatakan, penertiban dilakukan secara rutin di berbagai lokasi yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.
“Kita selalu melakukan penertiban secara rutin, bukan hanya pada momen-momen tertentu saja,” tegasnya.
Pengawasan tersebut mencakup tempat hiburan malam, rumah kos, dan homestay yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketertiban umum.
Sebelumnya, tim gabungan juga menjaring sejumlah pasangan yang diduga bukan pasangan sah di beberapa penginapan.