PEKANBARU - Panggilan palsu ke layanan darurat TRC Pekanbaru Aman 112 bukan sekadar mengganggu operator.
Kebiasaan menelepon untuk iseng atau memberikan informasi tidak benar berpotensi memperlambat penanganan warga yang benar-benar membutuhkan pertolongan.
Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Kadiskominfotiksan) Kota Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra mengatakan, operator layanan 112 masih menemukan adanya panggilan yang tidak berkaitan dengan kondisi kedaruratan.
Ia meminta masyarakat menghentikan praktik tersebut karena satu panggilan palsu dapat mengganggu pengelolaan laporan lain yang membutuhkan respons cepat.
"Kami imbau agar jangan melakukan prank call atau panggilan palsu. Nanti bisa mengganggu laporan darurat sebenarnya," kata Ardiansyah, Senin (5/10/2026).
Menurut Ardiansyah, persoalan utama bukan hanya beban operator menerima panggilan yang tidak valid.
Gangguan tersebut dapat berdampak pada kecepatan petugas ketika harus memilah dan menindaklanjuti laporan yang masuk.
"Kami masih sering menerima panggilan telepon palsu, perbuatan iseng ini dapat menghambat respons terhadap situasi darurat yang ada," ujarnya.
Ardiansyah menegaskan, layanan 112 digunakan untuk menangani berbagai kondisi yang membutuhkan pertolongan segera.
Laporan masyarakat antara lain berkaitan dengan kebakaran, kecelakaan dan kejadian kriminalitas.
Karena itu, penyalahgunaan saluran tersebut memiliki konsekuensi yang lebih serius dibandingkan sekadar menghabiskan waktu operator.
Ketika petugas harus menangani laporan palsu, perhatian dan sumber daya layanan berpotensi tersita pada informasi yang tidak benar.
"Jangan ada lagi telepon iseng, itu bisa membahayakan nyawa dan mengganggu operasional layanan," tegasnya.
Pemerintah Kota Pekanbaru mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan nomor darurat sebagai sarana bercanda.
Layanan tersebut disediakan untuk memastikan warga dapat memperoleh akses pertolongan ketika menghadapi situasi yang benar-benar membutuhkan penanganan.
TRC Pekanbaru Aman 112 merupakan layanan kedaruratan yang terintegrasi dengan sejumlah instansi.
Mekanisme tersebut memungkinkan laporan masyarakat diteruskan kepada unsur yang memiliki kewenangan menangani kejadian.
Instansi yang terlibat antara lain Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Pekanbaru, BPBD Kota Pekanbaru, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Sosial, Kepolisian serta PLN Pekanbaru.
Integrasi tersebut membuat fungsi 112 tidak berhenti pada penerimaan telepon. Setiap laporan yang valid dapat menjadi pintu masuk bagi mobilisasi petugas sesuai jenis keadaan darurat.
Karena itu, kualitas informasi dari masyarakat menjadi bagian penting dalam menentukan kecepatan respons.
Pemerintah meminta warga menggunakan layanan gratis tersebut secara bertanggung jawab dan hanya menghubunginya ketika benar-benar menghadapi atau mengetahui kondisi darurat.
Bagi masyarakat, persoalannya sederhana, jangan sampai panggilan untuk bercanda membuat panggilan untuk menyelamatkan nyawa justru terlambat ditangani.