PEKANBARU - Pemko Pekanbaru kembali memberikan keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), program penghapusan denda pajak daerah diperpanjang hingga 31 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut berlaku bagi wajib pajak yang memiliki kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak reklame. Dengan perpanjangan ini, masyarakat masih memiliki waktu untuk menyelesaikan tunggakan tanpa dikenakan denda sesuai ketentuan program.
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, keputusan memperpanjang program tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pekanbaru yang sejauh ini masih berada sesuai target.
"Dari perkembangan tentang pendapatan asli daerah Kota Pekanbaru, tentu sesuai target yang ditetapkan oleh Bapenda Kota Pekanbaru bahwa sampai akhir tahun 2026 ini insya Allah pendapatan daerah tercapai," kata Agung.
Menurut Agung, penghapusan denda juga menjadi salah satu upaya Pemko Pekanbaru untuk memberikan keringanan kepada masyarakat, terutama wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB maupun pajak reklame.
Agung mengatakan, dirinya telah kembali menandatangani surat keputusan (SK) terkait kebijakan penghapusan denda tersebut. Program berlaku sepanjang Oktober dan berakhir pada 31 Oktober 2026.
"Saya mulai menandatangani kembali untuk SK penghapusan denda pajak PBB dan pajak reklame selama bulan Oktober sampai nanti di tanggal 31 Oktober," ujarnya.
Dengan adanya perpanjangan ini, masyarakat yang masih memiliki tunggakan mendapatkan kesempatan tambahan untuk menyelesaikan kewajibannya sebelum batas waktu berakhir.
Agung pun mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut dan tidak menunggu hingga mendekati batas akhir pembayaran.
"Insyaallah kesempatan ini mari Bapak, Ibu sekalian gunakan sebaik mungkin untuk membayar pajaknya," pungkasnya.
Program penghapusan denda pajak ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak di Pekanbaru untuk menyelesaikan kewajiban PBB dan pajak reklame hingga 31 Oktober 2026 tanpa dikenakan denda sesuai kebijakan yang telah ditetapkan Pemko Pekanbaru.