PEKANBARU - Polemik pengelolaan Sukaramai Trade Center (STC) Pekanbaru kembali menjadi sorotan. Di tengah peralihan pengelolaan aset dari pihak swasta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, sejumlah pedagang masih mempertanyakan kepastian kontrak sewa, status Hak Guna Bangunan (HGB), hingga besaran tarif kios.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Forum Konsultasi Publik yang digelar Cipayung Plus di Menara Dang Merdu BRK Syariah, Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (1/10/2026).
Forum ini mempertemukan Pemko Pekanbaru, Forkopimda, pedagang STC, serta sejumlah ahli untuk membahas berbagai persoalan yang muncul setelah pengelolaan pusat perdagangan tersebut beralih kepada pemerintah daerah.
Salah seorang pedagang mengungkapkan, dirinya telah membayar uang sewa sebesar Rp200 juta kepada penyewa lama pada 2025 untuk penggunaan ruko sepanjang 2026.
Namun, pembayaran tersebut belum sepenuhnya lunas. Masih terdapat sisa kewajiban sekitar Rp80 juta yang hingga kini belum jelas kepada siapa harus dibayarkan setelah pengelolaan STC beralih ke Pemko Pekanbaru.
Pedagang tersebut mengaku belum mendapatkan respons dari pihak penyewa lama terkait penyelesaian kewajiban pembayaran tersebut.
Selain persoalan administrasi dan pembayaran, ia juga mengungkapkan adanya dugaan tekanan terhadap pedagang, mulai dari intimidasi, ancaman, hingga tindakan penggembokan ruko secara sepihak.
"Kami juga berharap agar tarif ruko disesuaikan karena saat ini harga sewanya sangat mahal," ungkap pedagang tersebut.
Pemko Bentuk Tim Percepatan Pengelolaan STC
Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menjelaskan bahwa kerja sama pengelolaan STC antara Pemko Pekanbaru dan pihak swasta telah berakhir pada 9 Februari 2026.
Dengan berakhirnya kerja sama tersebut, aset tanah dan bangunan STC kembali berada dalam pengelolaan Pemko Pekanbaru sesuai ketentuan yang berlaku.
Zulhelmi mengatakan, pemerintah telah membentuk tim percepatan pengelolaan aset STC untuk menangani berbagai persoalan yang muncul selama masa transisi.
"Pemko Pekanbaru telah memiliki tim percepatan pengelolaan aset STC. Tim ini akan bekerja lebih cepat agar masalah ini tidak berlarut-larut," jelasnya.
Ia juga mengingatkan para pedagang agar tidak sembarangan melakukan pembayaran sewa kepada pihak yang tidak berwenang selama proses peralihan pengelolaan berlangsung.
"Kami juga meminta kepada para pedagang saat ini agar tidak membayar biaya sewa ruko STC kepada pihak manapun selain kepada Pemko Pekanbaru. Kami juga sudah membuat surat edarannya terkait pembayaran ini," tegasnya.
Pedagang Lama Diprioritaskan
Pemko Pekanbaru memastikan pedagang yang selama ini aktif menjalankan usaha di STC tetap menjadi perhatian dalam skema pengelolaan berikutnya.
Zulhelmi menyebut pemegang HGB lama maupun pedagang yang selama ini menjadi bagian dari aktivitas perdagangan STC akan diprioritaskan untuk mendapatkan ruang usaha.
"Kami akan memprioritaskan pemilik HGB yang lama, atau pedagang yang selama ini aktif berjualan di sana. Tentu menjadi prioritas utama pemerintah untuk diberikan ruang penyewaan," ujarnya.
Terkait besaran tarif sewa kios, Pemko Pekanbaru telah melakukan audit aset dan proses penilaian atau appraisal.
Proses tersebut dilakukan untuk memperoleh dasar penetapan tarif sewa yang wajar dengan mempertimbangkan nilai keekonomian aset saat ini.
Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap persoalan tarif dan administrasi sewa dapat diselesaikan secara transparan, sekaligus memberikan kepastian bagi pedagang yang ingin melanjutkan usahanya.
Zulhelmi menegaskan, Pemko Pekanbaru tidak ingin menyelesaikan polemik STC melalui pendekatan sepihak. Pemerintah akan terus membuka ruang komunikasi dengan pedagang dan pihak terkait untuk mencari penyelesaian sesuai ketentuan hukum.
Ia berharap penyelesaian persoalan HGB, kontrak sewa, dan pengelolaan aset dapat memberikan keadilan bagi seluruh pihak, terutama pedagang yang menggantungkan penghidupan dari aktivitas perdagangan di STC.
"Pemko Pekanbaru tidak akan bersikap arogan dalam menyelesaikan konflik di STC. Kami akan berusaha agar semua pihak bisa mendapatkan keadilan dan para pedagang bisa kembali berdagang dengan tenang, dengan mengikuti rambu-rambu regulasi," pungkasnya.
Dengan dibentuknya tim percepatan pengelolaan aset dan dibukanya ruang dialog bersama para pemangku kepentingan, Pemko Pekanbaru berharap polemik STC segera menemukan penyelesaian, sehingga kepastian hukum dan keberlangsungan usaha para pedagang tetap terjaga.