PEKANBARU - Klaim kepemilikan lapak dan kios oleh oknum yang mengaku sebagai ahli waris pemilik pasar membuat aktivitas perdagangan di Pasar Simpang Baru Panam, Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru, terganggu.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan pasar tersebut merupakan aset pemerintah dan berencana menertibkan palang yang dipasang pada sejumlah lapak.
Persoalan ini mencuat setelah sejumlah pedagang menerima surat peringatan dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
Dalam surat tersebut, pedagang disebut memiliki tunggakan pembayaran sewa lapak atau kios dan diminta melunasinya dalam waktu tujuh hari.
Pedagang yang tidak memenuhi permintaan tersebut diminta mengosongkan tempat berjualan.
Kondisi itu menimbulkan keresahan karena selama ini para pedagang mengaku menempati lapak melalui mekanisme yang dikelola pemerintah.
Mereka juga menyebut pembayaran retribusi dilakukan kepada petugas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Sejumlah lapak dan kios bahkan masih terlihat dipasangi palang kayu pada bagian depan hingga Selasa (29/9/2026).
Pemasangan tersebut membuat sebagian pedagang kehilangan akses terhadap tempat usaha mereka.
Salah seorang pedagang, Candra, menjadi salah satu yang terdampak. Ia mengaku tidak mampu memenuhi permintaan pembayaran sebesar Rp10 juta yang disebut sebagai tunggakan oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.
Akibatnya, Candra harus meninggalkan lapak yang selama sekitar 1,5 bulan menjadi tempatnya berjualan santan kelapa.
"Terpaksa kita pergi, kami tidak sanggup bayar. Mereka sudah pasang papan di sana, setelah saya bilang tidak bisa bayar," kata Candra.
Kehilangan lapak membuat Candra terpaksa berpindah-pindah tempat berjualan. Untuk sementara, ia menumpang di lapak milik pedagang lain.
"Untuk sementara numpang saja, sekarang juga kondisi sakit, sebab sudah tidak punya lapak sendiri," ujarnya.
Keresahan serupa dirasakan pedagang lainnya. Yurmanisum mengaku telah menerima surat peringatan sekitar tiga minggu sebelum persoalan tersebut mencuat.
Dalam surat itu, ia diminta membayar Rp4 juta yang disebut sebagai tunggakan. Namun, Yurmanisum mempertanyakan dasar tagihan tersebut karena selama ini dirinya rutin membayar retribusi kepada petugas Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Surat itu suruh kami bayar, kalau tidak bayar kita disuruh kosongkan lapak," katanya.
Ia menegaskan tidak menolak kewajiban membayar retribusi sepanjang pungutan tersebut dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah.
Yurmanisum juga mengaku memiliki Surat Hak Penempatan (SHP) sebagai dasar menempati lapak di pasar tersebut.
"Kita sudah ditempatkan di sana. Kita mau aman-aman saja jualan, kita siap bayarkan retribusi yang resmi," ujarnya.
Situasi ini memperlihatkan adanya persoalan mendasar yang perlu segera diperjelas pemerintah, yakni siapa pihak yang secara sah berwenang menarik pembayaran dari pedagang serta memiliki kewenangan atas lapak dan kios di Pasar Simpang Baru Panam.
Apalagi, pengelolaan pasar berada di bawah Pemerintah Kota Pekanbaru melalui perangkat dan unit pelaksana teknis yang bertugas mengelola pasar serta memungut retribusi.
Sekdako Pekanbaru, Zulhelmi Arifin memastikan, pemerintah tidak akan membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.
Menurutnya, Pemko Pekanbaru bersama aparat gabungan akan melakukan penertiban terhadap palang yang dipasang pada sejumlah lapak dan kios.
Langkah tersebut diperlukan karena aksi sepihak itu dinilai telah mengganggu aktivitas pedagang dan menyebabkan sebagian pedagang tidak dapat berjualan.
"Oknum itu sudah memasang palang di sejumlah kios yang mereka klaim, kita siap lakukan tindakan ketika ada klaim sepihak terkait kepemilikan pasar itu," tegas Zulhelmi.
Ia menyebut terdapat 19 pedagang yang saat ini tidak dapat berjualan akibat persoalan tersebut.
Zulhelmi juga menegaskan bahwa Pasar Simpang Baru Panam bukan aset milik perorangan.
Menurut dia, pasar tersebut tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Pekanbaru sehingga pemerintah berkewajiban menjaga dan mengamankan penggunaannya.
"Pasar ini bukan milik pribadi, tapi milik rakyat Pekanbaru. Maka kami pemerintah kota harus menjaga aset tersebut," pungkasnya.