PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih menelusuri sejumlah persoalan batas wilayah antarkelurahan. Sedikitnya terdapat tiga titik yang menjadi perhatian karena ditemukan perbedaan antara batas wilayah yang berlaku di lapangan dengan batas yang tercantum dalam peraturan daerah (perda) dan peraturan wali kota (perwako).
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Indah Vidya Astuti, mengatakan persoalan pada setiap titik memiliki kondisi dan tingkat dampak yang berbeda.
"Jadi, ada tiga kasus yang berbeda-beda," imbuhnya, Minggu (20/9/2026).
Menurut Indah, Pemko Pekanbaru saat ini memprioritaskan penyelesaian persoalan batas wilayah yang berada di dalam Kota Pekanbaru. Persoalan batas yang berbatasan langsung dengan kabupaten lain akan dibahas setelah persoalan internal antarkelurahan diselesaikan.
Salah satu persoalan ditemukan pada batas antara Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, dengan Kelurahan Kulim, Kecamatan Kulim.
Pemko masih melakukan penelusuran untuk memastikan posisi batas wilayah di kawasan tersebut. Proses pengecekan di lapangan tidak mudah karena penentuan batas harus mengacu pada koordinat sekaligus kondisi alam.
Selain itu, kondisi medan yang cukup berat menjadi kendala bagi petugas untuk mencapai lokasi.
"Menelusuri batas wilayah kelurahan ini memakai koordinat dan membelah alam. Cuma, susah untuk masuk ke sana karena medannya cukup terjal dan berat," ujar Indah.
Persoalan kedua berada di kawasan perbatasan Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai, dengan Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Timur, tepatnya di sekitar kawasan Pulau Semut.
Berdasarkan hasil rapat bersama masyarakat, terdapat rencana untuk mengembalikan batas wilayah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perda dan perwako.
Indah menyebutkan, dampak dari persoalan batas di kawasan tersebut diperkirakan tidak terlalu besar terhadap masyarakat.
Namun, persoalan yang dinilai memiliki dampak paling besar berada pada batas antara Kelurahan Sidomulyo Barat dan Kelurahan Sialang Munggu di Kecamatan Tuah Madani.
Di kawasan ini terdapat pergeseran yang cukup signifikan antara batas wilayah yang ada saat ini dengan batas sebagaimana tercantum dalam perda dan perwako.
Perbedaan tersebut berpotensi memengaruhi administrasi wilayah ribuan warga. Bahkan, terdapat batas wilayah yang dalam kondisi saat ini melintasi atau membelah rumah masyarakat.
"Yang berat itu di Kelurahan Sidomulyo Barat dengan Kelurahan Sialang Munggu. Kalau dihitung, warga yang terdampak jumlahnya ribuan," ungkap Indah.
Kondisi batas yang melintasi rumah warga menjadi perhatian serius Pemko Pekanbaru. Sebab, perubahan batas administrasi tidak hanya berkaitan dengan pembagian wilayah, tetapi juga dapat berdampak terhadap berbagai dokumen dan administrasi kependudukan masyarakat.
"Di situ ada batas wilayah yang membelah rumah warga. Kami belum tahu apakah dulu ketika batas itu ditetapkan kawasan tersebut belum banyak rumah atau bagaimana," ucap Indah.
Untuk memastikan kondisi sebenarnya, Bagian Tapem telah menurunkan petugas ke lapangan. Mereka melakukan pendataan dengan membandingkan kondisi batas wilayah yang ada saat ini dengan batas yang tercantum dalam perda dan perwako.
"Anggota saya sudah turun untuk mengambil data existing dengan yang sesuai perda dan perwako. Nanti, kami buatkan laporannya," ungkap Indah.
Hasil pendataan tersebut nantinya akan dilaporkan kepada pimpinan sebagai bahan dalam menentukan langkah penyelesaian. Pemko juga akan mempertimbangkan dampak administratif yang mungkin muncul apabila terjadi perubahan batas wilayah.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kemungkinan perubahan dokumen kependudukan warga yang terdampak. Untuk dokumen seperti kartu keluarga (KK) dan KTP, Pemko Pekanbaru menyiapkan kemungkinan pelayanan administrasi secara jemput bola.
"Kalau warga terdampak, untuk KK dan KTP, kami bisa datangkan mobil pelayanan administrasi kependudukan. Mungkin ada juga kaitannya dengan BPKB dan dokumen lainnya," tutur Indah.
Meski demikian, pembahasan mengenai batas wilayah Pekanbaru dengan kabupaten lain belum menjadi prioritas Pemko saat ini. Pemerintah kota terlebih dahulu ingin menyelesaikan persoalan batas antarkelurahan yang berada di dalam wilayah Pekanbaru.
"Kalau yang berbatasan dengan kabupaten lain memang belum sampai ke sana. Kami menyelesaikan dulu yang di dalam Pekanbaru," sebut Indah dikutip dari pekanbaru.go.id.
Setelah persoalan internal tersebut ditangani, Pemko Pekanbaru akan melanjutkan pembahasan mengenai batas wilayah dengan Kabupaten Kampar. Sejumlah wilayah yang akan menjadi perhatian di antaranya Kecamatan Tuah Madani dan Kecamatan Bukit Raya yang berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Kampar.