PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik PAUD, TK, SD, dan SMP sederajat.
Seperti yang tertera dalam surat edaran yang diterima halloriau, kebijakan tersebut berlaku selama dua hari, yakni Senin hingga Selasa (21-22/9/2026). Itu menyusul kembali memburuknya kualitas udara di Kota Pekanbaru.
Dalam surat yang ditandatangani Plt Kadisdik Pekanbaru, Abdul Jamal, menjelaskan untuk proses pembelajaran agar kepala sekolah dan madrasah tetap memperhatikan kondisi kualitas udara serta Kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Sementara itu, Walikota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan keputusan memperpanjang PJJ diambil setelah Pemko memantau kondisi kualitas udara pada Minggu (20/9/2026) malam.
Berdasarkan data yang diterima Pemko, kualitas udara Pekanbaru menunjukkan angka yang mengkhawatirkan.
"Data dari BMKG pukul 19.00 WIB, kualitas udara berada di angka 253. Kemudian dari Dinas Lingkungan Hidup, ISPU sudah di atas 500," sebutnya kepada media.
Kondisi tersebut menjadi pertimbangan Pemko untuk kembali menerapkan pembelajaran dari rumah. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap potensi dampak buruk kualitas udara terhadap kesehatan peserta didik. Sehingga besok sekolah Kembali menerapkan PJJ dan berlaku hingga Selasa.
Dengan keputusan tersebut, siswa PAUD, TK, SD, dan SMP sederajat di Pekanbaru kembali mengikuti kegiatan pembelajaran dari rumah selama dua hari.
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru juga telah menerapkan PJJ akibat memburuknya kualitas udara. Kebijakan tersebut diberlakukan selama tiga hari, yakni pada 16-18 September 2026.
Perpanjangan PJJ kali ini menunjukkan bahwa aktivitas pendidikan di Kota Pekanbaru masih harus menyesuaikan dengan perkembangan kondisi udara.
Pemko Pekanbaru selanjutnya akan terus memantau kualitas udara untuk menentukan kebijakan pembelajaran berikutnya. Termasuk jika kondisi Udara membaik pada Rabu (23/9/2026), maka berkemungkinan seluruh siswa melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah.