PEKANBARU – Kabut asap masih menyelimuti Kota Pekanbaru pada Rabu (16/9/2026). Kondisi tersebut membuat aktivitas masyarakat di ruang terbuka perlu mendapat perhatian, terutama bagi kelompok yang rentan terhadap paparan udara kurang sehat.
Sebagai langkah antisipasi, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menutup sementara dua fasilitas Ruang Terbuka Hijau (RTH), yakni RTH Putri Kacamayang dan RTH Tunjuk Ajar Integritas. Termasuk sejumlah taman kota yang ada di Pekanbaru.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari dampak paparan udara yang kurang sehat akibat kondisi kabut asap.
"Terutama, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bagi anak-anak dan masyarakat yang memiliki aktivitas tinggi di luar ruangan," kata Reza, Rabu (16/9/2026).
Menurut Reza, penutupan RTH dan taman kota tersebut hanya bersifat sementara. DLHK akan terus memantau perkembangan kualitas udara serta kondisi kabut asap yang menyelimuti Kota Pekanbaru.
"Penutupan ini bersifat sementara. Kami akan terus memantau perkembangan kualitas udara dan kondisi kabut asap. Jika kondisi udara sudah dinilai lebih aman, fasilitas RTH akan kembali dibuka untuk masyarakat," ujarnya.
Kebijakan tersebut diambil setelah DLHK memperhatikan Surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2026 tentang Upaya Strategis Perlindungan Masyarakat Terdampak Asap Kebakaran Lahan Berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara.
Reza juga mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah apabila kualitas udara mengalami penurunan.
"Masyarakat kami imbau untuk mengurangi aktivitas di luar rumah apabila kualitas udara memburuk. Bagi warga yang memang harus beraktivitas di luar ruangan, kami anjurkan menggunakan masker sebagai langkah perlindungan," katanya.
Selain mengantisipasi dampak kabut asap, DLHK Pekanbaru kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan.
Menurutnya, aktivitas pembakaran lahan berpotensi memicu maupun memperluas kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang pada akhirnya dapat memperburuk kondisi udara di Kota Pekanbaru.
"Kami juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan. Apabila menemukan aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti," tegasnya.
Ia menambahkan, penutupan sementara RTH dan taman kota merupakan bagian dari langkah Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mengantisipasi dampak kabut asap terhadap masyarakat.
"Pemantauan kondisi udara akan terus kami lakukan hingga situasi dinilai kembali aman untuk aktivitas masyarakat di ruang terbuka," tutupnya.