PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperluas akses pelayanan perpajakan bagi masyarakat. Salah satunya dengan mengoptimalkan layanan pajak keliling yang menyambangi permukiman warga setiap akhir pekan.
Program ini menjadi semakin penting karena Pemko Pekanbaru memperpanjang penghapusan denda pajak daerah hingga 30 September 2026. Wajib pajak pun memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa terbebani sanksi administrasi.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Tengku Denny Muharpan mengatakan, pihaknya kini rutin membuka posko pelayanan pajak keliling di sejumlah kawasan permukiman warga pada akhir pekan.
"Kemarin (Sabtu, 5 September 2026), posko pajak keliling kita hadir di Perumahan Ligako, Kelurahan Delima," ungkapnya, Minggu (6/9/2026).
Menurut Denny, pelayanan di luar jam kerja kantor tersebut merupakan bagian dari komitmen Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih responsif dan solutif.
"Diharapkan kegiatan pelayanan yang rutin selama akhir pekan ini dapat mendorong wajib pajak lebih tertib dan peduli akan pentingnya peran pajak sehingga bisa menunaikan kewajiban perpajakan tepat waktu," ucapnya.
Tak hanya melayani pembayaran pajak, posko keliling juga menjadi sarana bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai wajib pajak untuk mengurus berbagai keperluan administrasi.
Denny menjelaskan, masyarakat dapat melakukan pengecekan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2, pendaftaran PBB-P2 hingga pembayaran pajak daerah secara langsung di lokasi.
"Sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Bapenda Pekanbaru," ujarnya.
Untuk memperluas jangkauan pelayanan, Bapenda Pekanbaru akan menggelar posko pajak keliling secara bergilir di lima wilayah kerja yang tersebar di Kota Pekanbaru selama masa perpanjangan program penghapusan denda pajak daerah.
Dengan semakin dekatnya akses pelayanan, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan waktu luang pada akhir pekan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan.
"Dengan diperpanjangnya penghapusan denda dan bertambahnya akses layanan pembayaran pajak, masyarakat dapat memaksimalkan waktu luang untuk datang ke posko layanan pajak terdekat sehingga tidak ada lagi sanksi administrasi yang memberatkan wajib pajak," tutupnya dikutip dari pekanbaru.go.id.