PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerapkan evaluasi kinerja pejabat setiap enam bulan sebagai bagian dari penerapan sistem manajemen talenta. Melalui kebijakan ini, pejabat yang dinilai tidak menunjukkan peningkatan kinerja berpotensi diganti sebelum masa jabatan dua tahun.
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan bahwa mekanisme evaluasi jabatan kini tidak lagi mengacu pada periode dua tahunan, melainkan dilakukan secara berkala berdasarkan hasil kerja yang ditunjukkan kepada masyarakat.
"Kita sudah menggunakan manajemen talenta, sehingga jabatan itu bukan lagi diganti per dua tahun, tetapi bisa dievaluasi setiap enam bulan," ujar Agung Nugroho, Sabtu (25/7/2026).
Menurut Agung, indikator utama dalam penilaian bukanlah kedekatan dengan pimpinan, melainkan capaian kerja yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Bagi saya, kerja itu bukan soal cari muka kepada atasan. Yang saya butuhkan adalah hasil kerja," tegasnya.
Ia mengatakan, Pemko Pekanbaru memiliki berbagai saluran informasi untuk memantau kinerja aparatur di lapangan, termasuk laporan langsung dari masyarakat. Karena itu, perilaku pejabat yang tidak aktif menjalankan tugas dinilai akan mudah diketahui.
"Saya memiliki jaringan yang lebih kuat daripada lurah. Saya bisa mendapatkan informasi dari berbagai pihak. Saya tidak ingin mendengar ada lurah yang malas atau tidak mau turun ke lapangan. Saya bersama Wakil Wali Kota juga rutin turun langsung menemui masyarakat," katanya.
Selain menekankan peningkatan kinerja, Agung juga mengingatkan seluruh pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru agar menjaga kekompakan dan membangun sinergi dalam menjalankan program pemerintahan.
Ia berharap setiap pejabat mampu menghadirkan program yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sebagai tolok ukur keberhasilan dalam menjalankan amanah.
Sebelumnya, pada Jumat (24/7/2026), Agung Nugroho melantik 39 pejabat pengawas di lingkungan Pemko Pekanbaru. Pejabat yang dilantik terdiri atas kepala seksi, kepala subbagian, hingga lurah sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.