PEKANBARU - Pemko Pekanbaru berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap status dan pengelolaan masjid paripurna di tingkat kecamatan maupun kelurahan.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian masjid sekaligus menyesuaikan regulasi yang telah berlaku selama satu dekade terakhir.
Komitmen tersebut disampaikan Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho saat bertemu dengan pengurus serta badan pengelola masjid paripurna dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Masjid Paripurna Kota Pekanbaru di Masjid Agung Al Firdaus, Selasa (9/6/2026).
Menurut Agung, keberadaan masjid paripurna harus berkembang menjadi pusat kegiatan keagamaan yang mampu berdiri secara mandiri, baik dari sisi pengelolaan maupun pembiayaan operasional.
"Kita mendorong agar masjid paripurna bisa menjadi masjid mandiri," ujar Agung.
Agung menilai aturan yang mengatur masjid paripurna sudah cukup lama diterapkan sehingga membutuhkan penyesuaian dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat saat ini.
Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota Pekanbaru akan mengumpulkan pengurus masjid paripurna tingkat kecamatan dan kelurahan bersama para camat untuk membahas berbagai masukan terkait implementasi aturan tersebut.
"Peraturan yang sudah ada sejak 2016, tentu harus ada penyesuaian dengan tahun 2026 ke depannya," jelasnya.
Evaluasi tersebut tidak hanya menyentuh aspek administrasi, tetapi juga efektivitas penerapan status masjid paripurna di lapangan.
Walikota mengungkapkan, sejumlah masjid paripurna akan menjalani proses penilaian ulang guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang diatur dalam perda dan perwako.
Langkah ini dianggap penting untuk menciptakan tata kelola yang lebih transparan sekaligus menghindari ketimpangan di tengah masyarakat.
"Kita akan melihat apa masjid tersebut sudah dikelola sesuai perda atau perwako yang ada," katanya.
Agung mengakui pihaknya menerima banyak masukan dari lurah dan camat terkait penetapan status masjid paripurna, termasuk mengenai keberadaan imam, pegawai yang dibiayai pemerintah kota, hingga standar kelayakan sebuah masjid untuk memperoleh status tersebut.
Menurutnya, terdapat sejumlah masjid yang telah ditetapkan sebagai masjid paripurna namun belum sepenuhnya memenuhi kriteria yang ditetapkan.
"Ini bisa menimbulkan kecemburuan di lingkungan, apalagi di antara pengurus masjid. Apabila masjid itu mandiri maka dia bisa menjadi masjid paripurna mandiri," paparnya.
Sebagai contoh, Agung menyebut Masjid Al Ikram di Kecamatan Bina Widya yang dinilai telah menunjukkan kemampuan mengelola kegiatan dan operasional secara mandiri.
Model pengelolaan seperti ini akan menjadi salah satu referensi dalam proses evaluasi masjid paripurna lainnya di Kota Pekanbaru.
Ke depan, proses verifikasi akan melibatkan camat bersama badan pengelola masjid paripurna untuk melakukan penilaian langsung dan berdialog dengan pengurus masjid di tingkat kecamatan maupun kelurahan.
"Camat nantinya melakukan verifikasi, penilaian terhadap masjid paripurna, serta diskusi dengan pengurus masjid di tingkat kecamatan dan kelurahan, didampingi badan pengelola masjid paripurna," tegas Agung.
Melalui langkah evaluasi ini, Pemko Pekanbaru berharap status masjid paripurna tidak hanya menjadi simbol administratif, tetapi juga mencerminkan kualitas tata kelola, pelayanan umat, serta kemandirian lembaga keagamaan di tengah masyarakat.