PEKANBARU - Kota Pekanbaru bersiap memasuki era baru pengurangan sampah plastik seiring ditandatanganinya Peraturan Walikota (Perwako) tentang larangan penggunaan kantong plastik di pusat-pusat perbelanjaan dan berbagai sektor usaha.
Kebijakan yang diprakarsai Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho ini, mulai mendorong pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian sejak dini.
Larangan tersebut mencakup pusat perbelanjaan, ritel modern, toko mandiri, pasar rakyat, hingga rumah makan, kafe, restoran, dan jasa boga.
Para pelaku usaha diminta mengganti kantong plastik dengan kemasan ramah lingkungan seperti kertas, anyaman, atau tas guna ulang.
Sejumlah pengelola pusat perbelanjaan mengaku telah menyiapkan skema transisi. Beberapa minimarket di Pekanbaru mulai menyediakan kantong alternatif, sementara pedagang pasar rakyat berharap pemerintah juga memberi sosialisasi ke konsumen agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
Agung menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar aturan, tetapi bagian dari komitmen besar Pemko menuju kota berwawasan lingkungan.
"Kita tahu sampah plastik sangat sulit terurai bahkan hingga puluhan tahun. Ini langkah penting untuk menjaga lingkungan. Kami mohon pengertian seluruh pelaku usaha di Pekanbaru," ujar Agung, Sabtu (29/11/2025).
Ia menyampaikan, pengurangan sampah plastik merupakan salah satu pilar utama dalam konsep Green City yang tengah digagas Pemko Pekanbaru.
Selain larangan kantong plastik, ASN juga telah diwajibkan membawa tumbler untuk menekan penggunaan plastik sekali pakai.
Pemko turut mempercepat pengembangan pengelolaan sampah di TPA Muara Fajar, termasuk rencana pemanfaatan sampah menjadi energi listrik.
Langkah ini diharapkan memperkuat perubahan sistemik menuju kota yang bersih dan berkelanjutan.
"Bismillah, kita mulai berlakukan. Kita minta pengertian sebesar-besarnya dari seluruh pelaku usaha dan masyarakat Pekanbaru. Mohon pengertian dan kerjasamanya badan usaha dan juga masyarakat Pekanbaru," tutup Agung.(adv)