PEKANBARU – Penggunaan rokok elektrik atau vape kini resmi dilarang di seluruh lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Larangan tersebut tidak hanya berlaku bagi anggota polisi, tetapi juga mencakup tamu dan masyarakat yang berkunjung ke lingkungan kepolisian.
Kapolda Riau, Irjen Pol Arman Achdiat, menegaskan seluruh personel di jajarannya wajib mematuhi kebijakan tersebut. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melalui Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Dalam surat edaran tersebut, larangan penggunaan vape berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja Polri.
Bahkan, tamu dan pengunjung yang memasuki lingkungan kerja kepolisian juga tidak diperbolehkan menggunakan rokok elektrik.
"Sebagai wujud komitmen dalam membangun lingkungan kerja yang disiplin, sehat, dan profesional, saya menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik (vape) di seluruh lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya di lingkungan Polda Riau," tegas Irjen Arman, Senin (2/11/2026).
Kebijakan tersebut bukan tanpa alasan. Penerbitan surat edaran Kapolri menjadi langkah preventif Polri dalam mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang semakin beragam, termasuk melalui perangkat rokok elektrik.
Pasalnya, perangkat vape dinilai berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dalam bentuk cair, salah satunya Etomidate.
Kekhawatiran lainnya terletak pada cairan di dalam cartridge vape yang sulit dibedakan secara kasatmata. Cairan biasa dan cairan yang telah dicampur atau terkontaminasi zat narkotika bisa terlihat serupa.
Selain untuk mencegah penyalahgunaan narkotika, larangan ini juga ditujukan untuk menjaga kesehatan personel, meningkatkan kedisiplinan, serta mempertahankan citra dan kehormatan institusi Polri.
Kapolda Riau menegaskan, kebijakan tersebut harus menjadi bagian dari perubahan budaya kerja di lingkungan kepolisian agar semakin sehat, tertib, dan berintegritas.
"Saya menginstruksikan seluruh personel, termasuk tamu dan pengunjung, untuk mematuhi ketentuan tersebut. Mari bersama-sama membangun budaya kerja yang sehat, tertib, dan berintegritas demi mewujudkan Polri yang semakin profesional dan dipercaya masyarakat," ujarnya.
Bagi personel Polri yang nekat melanggar aturan tersebut, sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, tamu maupun pengunjung yang kedapatan menggunakan vape di lingkungan kerja kepolisian akan diberikan teguran. Mereka juga diminta segera mematikan dan menyimpan perangkat rokok elektrik yang digunakan.
Pemberlakuan aturan ini tidak hanya terbatas di lingkungan Polda Riau. Larangan tersebut berlaku secara menyeluruh di seluruh satuan wilayah Polri, mulai dari Markas Besar Polri, Polda, Polres, hingga Polsek.
Irjen Arman berharap seluruh jajaran kepolisian di Riau dapat menjalankan kebijakan tersebut secara konsisten. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian dari tanggung jawab setiap personel dalam menjaga nama baik institusi.
"Disiplin dimulai dari diri sendiri, profesionalisme tumbuh dari lingkungan yang sehat," tutup Irjen Pol Arman Achdiat.