PEKANBARU – BBKSDA Riau masih menunggu hasil uji DNA untuk memastikan dugaan keterlibatan seekor harimau sumatera dalam konflik dengan manusia di lanskap Semenanjung Kampar.
Satwa liar yang masuk kandang jebak pada 8 September 2026 itu kini menjalani observasi di Lembaga Konservasi Kasang Kulim, Riau.
Kepastian identitas harimau tersebut menjadi penting sebelum Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Sebab, dugaan bahwa satwa itu pernah memangsa manusia belum terkonfirmasi melalui hasil pemeriksaan laboratorium.
Kepala BBKSDA Riau, Supartono melalui Kabid Teknis, Ujang Holisudin menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pemantauan menggunakan kamera jebak menunjukkan harimau masih berkeliaran di sekitar lokasi kejadian.
Pemantauan itu merupakan tindak lanjut dari interaksi negatif antara manusia dan harimau sumatera di salah satu BPPH di lanskap Semenanjung Kampar pada Juli 2026.
"Berdasarkan hasil pemantauan camera trap, teridentifikasi bahwa harimau tersebut masih berkeliaran di sekitar lokasi kejadian," kata Ujang, Senin (19/10/2026).
"Untuk menghadirkan rasa aman sekaligus menyelamatkan individu harimau, dilakukan pemasangan box trap," jelasnya.
Setelah masuk kandang jebak, harimau tersebut menjalani identifikasi awal. Hasil pemeriksaan mengarah pada dugaan bahwa satwa itu merupakan individu yang dicurigai pernah memangsa manusia atau suspect man-eater.
Namun, status tersebut masih sebatas dugaan. BBKSDA Riau mengirimkan sampel DNA ke laboratorium Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk pengujian lebih lanjut.
"Sampel DNA harimau ke laboratorium Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk pengujian," ucapnya.
Hasil pengujian DNA bersama observasi medis akan menjadi dasar evaluasi penanganan.
Dengan demikian, keputusan terhadap satwa tersebut tidak hanya bertumpu pada identifikasi awal, tetapi juga mempertimbangkan hasil pemeriksaan lanjutan.
BBKSDA Riau juga berkoordinasi dengan Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera (PR-HS) di Dharmasraya, Sumbar.
Namun, keterbatasan kandang rehabilitasi membuat harimau tersebut belum dapat ditempatkan di fasilitas itu.
Sebagai langkah sementara, satwa tersebut dititiprawatkan di Lembaga Konservasi Kasang Kulim.
Menurut Ujang, lembaga tersebut dipilih karena ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 250/Kpts-II/1999 tanggal 28 April 1999 serta memiliki sarana dan prasarana yang dinilai memadai.
"Selama menunggu hasil pengujian DNA, harimau sumatera tersebut ditempatkan di kandang perawatan yang diisolasi dari pengunjung," ucapnya.
Observasi dan perawatan dilakukan oleh tim medis BBKSDA Riau bersama tim medis PKR Arsari dan pihak Kasang Kulim.
Pemantauan ini ditujukan untuk mengetahui perkembangan kondisi satwa sekaligus memastikan penanganannya sesuai kebutuhan.
"Nantinya hasil pengujian DNA dan observasi selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan BBKSDA Riau dalam menentukan langkah penanganan harimau sumatera tersebut," pungkasnya.