PEKANBARU — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau membuka program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026.
Selain menghapus sanksi administratif, kebijakan ini memberikan keringanan pokok pajak bagi kendaraan yang menunggak dua tahun atau lebih serta diskon 40 persen bagi angkutan barang.
Program yang berlangsung sekitar satu setengah bulan ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban sekaligus memperbaiki administrasi kendaraan.
Namun, efektivitas kebijakan tersebut akan bergantung pada kemampuan pemerintah mendorong masyarakat memanfaatkan fasilitas sebelum masa program berakhir.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Ninno Wastikasari mengatakan, pemutihan hanya berlaku dalam periode yang telah ditentukan.
"Program ini diberlakukan mulai 15 Oktober hingga 30 November. Atau hanya 1,5 bulan saja," kata Ninno di Pekanbaru, Kamis (15/10/2026).
Keringanan tidak hanya menyasar penghapusan denda. Pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pokok pajak selama dua tahun atau lebih juga mendapatkan skema pembayaran khusus.
Dalam ketentuan yang disampaikan Bapenda Riau, wajib pajak cukup membayar pokok pajak terutang tahun terakhir ditambah pokok pajak tahun berjalan.
"Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan," ujar Ninno.
Skema ini berpotensi mengurangi beban penunggak yang selama ini kesulitan melunasi akumulasi kewajiban.
Meski demikian, masyarakat perlu memastikan besaran tagihan dan persyaratan yang berlaku melalui layanan Samsat agar tidak keliru menghitung kewajiban pembayaran.
Pemprov Riau juga memberikan insentif khusus berupa pengurangan 40 persen atas pokok PKB untuk kendaraan angkutan barang.
"Program pengurangan 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor ini khusus untuk angkutan barang," tutur Ninno.
Insentif tersebut dapat membantu menekan biaya operasional pelaku usaha angkutan.
Namun, pemerintah perlu memastikan informasi mengenai kriteria kendaraan dan mekanisme pengajuan tersampaikan secara jelas agar fasilitas tersebut tepat sasaran.
Anggota DPRD Riau, Abdullah menyambut kebijakan tersebut dan berharap program pemutihan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat pendapatan daerah.
"Harapan saya di tahun ini tingkat tunggakan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau itu jauh signifikan menurun. Sehingga menjadi pendapatan bagi daerah, baik bagi provinsi maupun kabupaten/kota," kata Abdullah, Sekretaris Fraksi PKS DPRD Riau.
Menurutnya, masyarakat perlu memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mendatangi kantor Samsat terdekat sebelum program berakhir.
Sementara itu, Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto mengingatkan, pemutihan merupakan fasilitas yang tidak selalu tersedia setiap tahun.
"Mari manfaatkan program ini, program ini dibuat agar masyarakat tetap bisa melakukan kewajibannya dalam membayar pajak. Gunakan kemudahan layanan Samsat yang sudah disediakan," pungkas SF Hariyanto.