PEKANBARU - Wajib pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau kini harus kembali menghadapi sanksi administrasi normal jika terlambat menunaikan kewajibannya.
Pemprov Riau mengambil langkah tegas dengan tidak memperpanjang program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah berakhir pada 31 Agustus 2026.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto menegaskan, penutupan program ini murni untuk mengedukasi dan membangun budaya disiplin masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.
Pemerintah enggan menciptakan preseden buruk di mana warga sengaja menunda pembayaran hanya demi menantikan program keringanan berikutnya.
"Kalau terus diperpanjang, nanti orang malah terbiasa menunggu pemutihan. Kita ingin masyarakat membayar pajaknya tepat waktu, jangan menunggu ada penghapusan denda dulu," tegas SF Hariyanto, Rabu (2/9/2026).
Ia mengingatkan, keringanan yang berlangsung selama satu bulan penuh tersebut sudah lebih dari cukup.
Momentum perayaan Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau telah dimaksimalkan sebagai wujud toleransi pemerintah daerah kepada masyarakat.
"Programnya sudah selesai. Tidak kita perpanjang lagi. Kesempatan sudah kita berikan selama Agustus supaya masyarakat bisa melunasi pajaknya tanpa harus membayar denda," tambahnya.
Ketegasan Pemprov Riau menutup keran pemutihan ini dilakukan di tengah rekor pencapaian yang fantastis.
Momentum penghapusan denda selama bulan Agustus ternyata memicu gelombang antusiasme warga untuk melunasi tunggakan mereka, yang berimbas langsung pada meroketnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Ninno Wastikasari mengungkapkan, penerimaan PKB selama bulan Agustus 2026 melonjak tajam menyentuh angka Rp123,25 miliar.
"Program ini merupakan bagian dari rangkaian Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau. Masyarakat yang memiliki tunggakan mendapatkan kesempatan menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa harus membayar akumulasi denda," ujar Ninno.
Lonjakan ini sangat kontras jika disandingkan dengan tren stagnan pada tujuh bulan sebelumnya.
Dari Januari hingga Juli 2026, penerimaan rata-rata PKB Riau hanya berkisar di angka Rp77,77 miliar per bulan.
Tercatat, realisasi terendah terjadi pada bulan Februari di angka Rp70,53 miliar, sementara capaian tertinggi sebelum pemutihan ada di bulan Juli sebesar Rp86,06 miliar.
Artinya, program edukasi kilat selama Agustus ini sukses menyumbang lonjakan penerimaan sebesar Rp45,48 miliar di atas rata-rata bulanan.
Dengan masuknya dana segar dari ledakan partisipasi di bulan Agustus, realisasi penerimaan PKB Riau kini telah menyentuh angka Rp667,67 miliar.
Angka ini setara dengan 63,46 persen dari total target tahunan yang dibebankan kepada Bapenda Riau, yakni sebesar Rp1,052 triliun.
Kini, dengan ditutupnya fasilitas pemutihan, Pemprov Riau akan berfokus mengejar sisa target sebesar 36,54 persen melalui jalur reguler.
Setiap keterlambatan pembayaran mulai September 2026 akan langsung dikenakan denda progresif sesuai aturan yang berlaku.
Plt Gubernur Riau memastikan, sanksi denda yang terkumpul dari wajib pajak yang abai juga akan dikelola secara transparan untuk pembangunan daerah.
"Kalau pajaknya menunggak tentu ada dendanya. Ketika dibayarkan, penerimaan itu juga akan menambah PAD kita," pungkas SF Hariyanto.