PEKANBARU – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) di Pekanbaru kembali mengalami kenaikan pada Jumat (16/10/2026), setelah sempat terkoreksi. Harga emas ukuran 1 gram kini mencapai Rp2.565.000, naik Rp4.000 dibandingkan perdagangan sehari sebelumnya yang berada di angka Rp2.561.000.
Kenaikan harga juga terjadi pada berbagai ukuran emas batangan lainnya, mulai dari pecahan 0,5 gram hingga 1 kilogram. Pergerakan ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya investor yang menjadikan emas sebagai salah satu instrumen untuk menjaga nilai kekayaan dalam jangka panjang.
Berdasarkan data Butik Antam Pekanbaru, harga emas ukuran 0,5 gram kini dipatok Rp1.332.500, naik dari sebelumnya Rp1.330.500. Sementara itu, emas batangan ukuran 1.000 gram atau 1 kilogram dijual seharga Rp2.505.600.000, meningkat Rp4 juta dibandingkan harga sehari sebelumnya.
Tak hanya harga jual, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam juga mengalami penguatan. Pada Jumat ini, harga buyback tercatat Rp2.375.000 per gram, naik Rp5.000 dari posisi sebelumnya sebesar Rp2.370.000 per gram.
Kenaikan harga jual dan buyback tersebut menunjukkan adanya perubahan harga emas di pasar. Meski demikian, masyarakat tetap perlu mempertimbangkan kebutuhan keuangan dan tujuan investasi sebelum memutuskan membeli maupun menjual emas.
Berikut daftar harga emas batangan Antam di Butik Antam Pekanbaru pada Jumat (16/10/2026):
- 0,5 gram: Rp1.332.500
- 1 gram: Rp2.565.000
- 2 gram: Rp5.080.000
- 3 gram: Rp7.602.000
- 5 gram: Rp12.640.000
- 10 gram: Rp25.200.000
- 25 gram: Rp62.835.000
- 50 gram: Rp125.505.000
- 100 gram: Rp250.860.000
- 250 gram: Rp626.840.000
- 500 gram: Rp1.253.400.000
- 1.000 gram: Rp2.505.600.000.
Daftar harga tersebut dapat menjadi acuan awal bagi masyarakat yang berencana membeli emas batangan. Namun, calon pembeli tetap disarankan memeriksa harga terbaru langsung melalui Butik Antam karena harga dapat berubah sewaktu-waktu.
Selain memantau harga jual, calon pembeli juga perlu memperhitungkan pajak untuk mengetahui total biaya transaksi yang harus disiapkan.
Mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen. Tarif tersebut dapat menjadi 0,45 persen bagi pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, harga yang tercantum dalam daftar belum tentu menjadi keseluruhan biaya yang harus dikeluarkan pembeli. Masyarakat perlu memastikan ketentuan perpajakan dan biaya transaksi terbaru sebelum melakukan pembelian.
Bagi investor dengan orientasi jangka panjang, pembelian emas secara bertahap sesuai kemampuan keuangan dapat menjadi salah satu strategi untuk mengurangi ketergantungan pada upaya menentukan waktu terbaik ketika harga berada di titik terendah.
Namun, strategi tersebut tidak menghilangkan risiko perubahan harga. Keputusan membeli atau menjual emas sebaiknya tetap disesuaikan dengan kebutuhan keuangan, tujuan investasi, serta kemampuan menghadapi fluktuasi pasar.
Dengan harga emas Antam yang kembali meningkat di Pekanbaru, calon pembeli maupun penjual perlu mencermati perkembangan harga sebelum bertransaksi. Memeriksa informasi terbaru dari Butik Antam dapat membantu masyarakat mengambil keputusan berdasarkan kondisi harga yang berlaku.