PEKANBARU – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) di Pekanbaru mengalami penurunan pada Kamis (15/10/2026), setelah sebelumnya bergerak stagnan. Harga emas ukuran 1 gram kini dibanderol Rp2.561.000, turun Rp13.000 dibandingkan harga sehari sebelumnya yang mencapai Rp2.574.000.
Penurunan juga terjadi pada berbagai ukuran emas batangan lainnya, mulai dari pecahan terkecil hingga ukuran 1 kilogram. Kondisi ini menjadi perhatian masyarakat, terutama mereka yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi untuk menjaga nilai kekayaan dalam jangka panjang.
Berdasarkan data Butik Antam Pekanbaru, emas ukuran 0,5 gram dijual seharga Rp1.330.500, turun dari sebelumnya Rp1.337.000. Sementara itu, emas batangan ukuran 1.000 gram atau 1 kilogram kini dibanderol Rp2.501.600.000, merosot dari harga sebelumnya Rp2.514.600.000.
Tak hanya harga jual, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam juga mengalami penurunan. Pada Kamis ini, harga buyback tercatat Rp2.370.000 per gram, turun Rp13.000 dibandingkan hari sebelumnya yang berada di level Rp2.383.000 per gram.
Pergerakan harga tersebut membuat calon pembeli dan investor perlu mencermati kondisi pasar sebelum mengambil keputusan transaksi. Penurunan harga bisa menjadi momentum untuk mengevaluasi rencana pembelian, tetapi tidak serta-merta menjamin harga emas akan kembali naik dalam waktu dekat.
Bagi investor jangka panjang, pembelian secara bertahap sesuai kemampuan keuangan dapat menjadi salah satu strategi untuk mengurangi ketergantungan pada upaya menentukan waktu terbaik ketika harga berada di titik terendah.
Meski demikian, keputusan membeli atau menjual emas tetap perlu disesuaikan dengan kebutuhan keuangan, tujuan investasi, serta kemampuan menghadapi perubahan harga.
Berikut daftar harga emas batangan Antam di Butik Antam Pekanbaru pada Kamis (15/10/2026):
- 0,5 gram: Rp1.330.500
- 1 gram: Rp2.561.000
- 2 gram: Rp5.072.000
- 3 gram: Rp7.590.000
- 5 gram: Rp12.620.000
- 10 gram: Rp25.160.000
- 25 gram: Rp62.735.000
- 50 gram: Rp125.305.000
- 100 gram: Rp250.460.000
- 250 gram: Rp625.840.000
- 500 gram: Rp1.251.400.000
- 1.000 gram: Rp2.501.600.000
Selain harga jual, calon pembeli juga perlu memperhitungkan pajak agar dapat mengetahui total biaya transaksi yang harus disiapkan.
Mengacu pada ketentuan perpajakan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen. Tarif tersebut dapat menjadi 0,45 persen apabila pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, harga yang tercantum belum tentu menjadi keseluruhan biaya yang harus dikeluarkan pembeli. Masyarakat disarankan memastikan perhitungan pajak dan ketentuan transaksi terbaru sebelum melakukan pembelian.
Di sisi lain, harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar. Karena itu, calon pembeli maupun penjual perlu memeriksa harga terbaru melalui Butik Antam sebelum bertransaksi agar dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi terkini.