PEKANBARU - Kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mencapai 94 persen.
Capaian ini mendapat apresiasi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau, namun sekaligus menyisakan pekerjaan untuk memastikan seluruh ASN memenuhi kewajiban perpajakannya.
Apresiasi tersebut disampaikan Kakanwil DJP Riau, YFR Hermiyana saat bertemu Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi dalam audiensi di Ruang Rapat Sekda Provinsi Riau, Kamis (17/9/2026).
Selain mengevaluasi kepatuhan SPT ASN, pertemuan itu membahas penguatan koordinasi antara Pemprov Riau dan DJP untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, baik yang menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun pajak daerah.
Bagi Pemprov Riau, kepatuhan ASN dinilai penting karena aparatur pemerintah tidak hanya berkewajiban memenuhi aturan perpajakan, tetapi juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat.
Sekda Riau Syahrial Abdi mengatakan capaian 94 persen merupakan perkembangan positif yang perlu dipertahankan.
Namun, peningkatan kesadaran perpajakan tetap harus dilakukan agar kepatuhan semakin menyeluruh.
“Kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan merupakan bagian dari tanggung jawab kita sebagai aparatur pemerintah," ucap Syahrial.
"Apa yang sudah dicapai tentu harus dipertahankan dan kita terus mendorong agar kesadaran terhadap kewajiban perpajakan semakin baik, baik di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat,” sambungnya.
Dengan tingkat kepatuhan yang sudah mencapai 94 persen, masih terdapat sekitar 6 persen ASN yang belum tercatat patuh.
Angka tersebut menjadi ruang bagi pemerintah untuk memperkuat edukasi, pengawasan, sekaligus memastikan tidak ada kewajiban administrasi perpajakan yang terlewat.
Syahrial menegaskan, Pemprov Riau siap memperkuat koordinasi dengan Kanwil DJP, terutama dalam meningkatkan pemahaman ASN dan masyarakat mengenai kewajiban perpajakan.
“Koordinasi dengan Kanwil DJP ini sangat penting karena ada bagian-bagian yang perlu kita sinergikan antara pemerintah pusat dan daerah," tuturnya.
"Kita berharap komunikasi ini dapat terus berjalan dan menghasilkan langkah bersama yang memberikan manfaat bagi peningkatan penerimaan serta pembangunan di Riau,” tambahnya.
Kakanwil DJP Riau, YFR Hermiyana menyebut, tingkat kepatuhan SPT ASN Pemprov Riau sebesar 94 persen sebagai capaian yang sangat baik.
Ia secara khusus mengapresiasi dukungan dan koordinasi jajaran Pemprov Riau yang dinilai turut mendorong kepatuhan tersebut.
“Kami memberikan apresiasi karena kepatuhan SPT dari semua ASN di provinsi sudah sangat bagus, tingkat kepatuhannya mencapai 94 persen," ujar Hermiyana.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada Pak Sekda karena dukungan dan koordinasi yang diberikan sehingga tingkat kepatuhan ini dapat tercapai,” sebutnya.
Namun, agenda pertemuan tidak berhenti pada kepatuhan administrasi SPT. DJP juga mendorong kerja sama yang lebih luas dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan penerimaan pajak.
Hermiyana mengatakan sinergi tersebut diperlukan agar optimalisasi penerimaan pajak pusat dapat berjalan beriringan dengan peningkatan pendapatan pajak daerah.
“Bagaimana ke depan kita bisa bekerja sama untuk sama-sama menaikkan pajak pusat, dalam hal ini tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak, dan bagaimana meningkatkan pajak daerah bersama teman-teman Pemprov maupun kabupaten dan kota,” tandasnya.