PEKANBARU - Pelaku usaha di Riau kini tidak perlu datang langsung ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk mengajukan sertifikasi halal.
Proses pendaftaran sudah dapat dilakukan secara daring, sementara layanan di daerah diarahkan untuk membantu pelaku usaha yang masih membutuhkan konsultasi teknis.
Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham mengatakan, kemudahan pendaftaran secara online menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses sertifikasi halal.
Namun, layanan tatap muka tetap disiapkan bagi pelaku usaha yang mengalami kendala atau membutuhkan penjelasan lebih rinci mengenai prosedur pengajuan.
"Sekarang untuk mengajukan sertifikat halal itu sangat mudah, bisa daftarnya online. Tapi UPT itu bisa melayani kalau pelaku usaha ingin berkonsultasi," kata Aqil, Rabu (16/9/2026).
Menurut Aqil, keberadaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPJPH di Riau memiliki fungsi penting dalam memberikan pendampingan langsung kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Layanan tersebut terutama dibutuhkan untuk menjelaskan persoalan teknis yang mungkin tidak mudah dipahami hanya melalui proses pendaftaran digital.
Persoalan seperti kelengkapan dokumen, tahapan pengajuan hingga ketentuan yang harus dipenuhi menjadi bagian yang dapat dikonsultasikan melalui UPT BPJPH.
"Jadi untuk pelaku usaha yang ingin menanyakan hal-hal teknis, soal bagaimana cara mengurus sertifikat halal atau juga mungkin mau tanya-tanya soal-soal lain yang lebih luas, dari situ bisa dilayani oleh kantor UPT BPJPH di komplek Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau," jelasnya.
Kehadiran layanan konsultasi tersebut menjadi salah satu upaya mendekatkan pelayanan sertifikasi halal kepada pelaku usaha di daerah.
Digitalisasi memang memangkas kebutuhan untuk datang ke kantor saat melakukan pendaftaran, tetapi akses terhadap informasi dan pendampingan tetap menjadi faktor penting agar pelaku usaha tidak berhenti pada tahap mengetahui kewajiban sertifikasi.
Aqil juga mengarahkan masyarakat untuk memanfaatkan kanal resmi BPJPH guna memperoleh informasi terbaru mengenai prosedur pendaftaran.
Panduan tersebut tersedia secara digital sehingga pelaku usaha dapat mempelajari tahapan pengajuan sebelum mengurus sertifikasi.
"Jika ingin mengetahui lebih lanjut, nanti silakan cek akun Instagram kami @halal.indonesia. Di situ sudah ada link dan langkah-langkahnya untuk mendaftar pengurusan sertifikat halal," pungkasnya.