www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
DBH Migas Siak Anjlok Jadi Rp36 M, Bupati Afni Minta Ini ke Pejabat Kemenkeu
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pemprov Riau dan HK Bahas Pembatasan Truk CPO di Tol Pekanbaru-Dumai
Senin, 07 September 2026 - 16:35:23 WIB
Pemprov Riau dan HK cari jalan tengah soal angkutan CPO di Tol Pekanbaru-Dumai (foto/ist)
Pemprov Riau dan HK cari jalan tengah soal angkutan CPO di Tol Pekanbaru-Dumai (foto/ist)

PEKANBARU — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama PT Hutama Karya mencari jalan tengah terkait pembatasan angkutan Crude Palm Oil (CPO) di Ruas Jalan Tol Pekanbaru-Dumai. Pemerintah ingin aturan keselamatan dan ketentuan muatan tetap dipatuhi, namun distribusi komoditas sawit tidak sampai mengganggu aktivitas ekonomi daerah.

Pembahasan tersebut digelar dalam rapat koordinasi yang dipimpin Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Helmi, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kantor Gubernur Riau, Senin (7/9/2026).

Rapat tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait, mulai dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola jalan tol, Dinas Perhubungan, hingga Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Riau.

Pertemuan itu digelar untuk menyamakan persepsi mengenai penerapan aturan dimensi kendaraan dan batas beban muatan, khususnya terhadap angkutan komoditas sawit yang melintas di Tol Pekanbaru-Dumai.

Asisten II Setdaprov Riau, Helmi, menegaskan pemerintah daerah tidak ingin mengabaikan regulasi yang berlaku. Namun, pemerintah juga berupaya memastikan kebijakan tersebut tidak menghambat kelancaran arus logistik dan aktivitas ekonomi masyarakat.

"Kita tetap berpegang pada regulasi, tapi akan mencari solusi, mengomunikasikan hingga ada jalan tengah," ujar Asisten II Setdaprov Riau, Helmi.

Menurut Helmi, komunikasi antara pemerintah, pengelola jalan tol, dan pelaku usaha menjadi kunci untuk menemukan kebijakan yang dapat diterapkan secara adil tanpa mengesampingkan aspek keselamatan.

Ia juga menegaskan Pemprov Riau ingin seluruh asosiasi usaha mendapatkan perlakuan yang adil. Di sisi lain, keselamatan pengguna jalan dan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

"Pemprov Riau lebih mengutamakan kepentingan masyarakat. Semoga ke depan ada kebijakannya," katanya.

Sebagai tindak lanjut, Pemprov Riau berencana mengirimkan surat resmi kepada PT Hutama Karya. Surat tersebut nantinya akan dilengkapi kompilasi data angkutan Tandan Buah Segar (TBS), CPO, serta sejumlah komoditas unggulan lainnya.

Data tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk melihat kondisi lalu lintas angkutan sekaligus menjadi pertimbangan dalam penataan regulasi operasional Tol Pekanbaru-Dumai ke depan.

Sementara itu, PT Hutama Karya menjelaskan bahwa operasional Tol Pekanbaru-Dumai harus mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam ketentuan tersebut, jalan Kelas I memiliki batas dimensi kendaraan maksimal dengan lebar 2,5 meter, panjang 18 meter, tinggi 4,2 meter, serta Muatan Sumbu Terberat (MST) 10 ton.

Aturan tersebut menjadi dasar PT Hutama Karya dalam menerapkan pembatasan terhadap kendaraan angkutan yang melintas di jalan tol.

Dalam rapat, perwakilan GAPKI mempertanyakan kebijakan pembatasan angkutan CPO yang dinilai belum memberikan rasa keadilan bagi pelaku usaha. Mereka juga membandingkan penerapan kebijakan serupa dengan operasional jalan tol di sejumlah provinsi lain.

Menanggapi hal tersebut, PT Hutama Karya menegaskan bahwa pembatasan dilakukan bukan untuk menghambat kegiatan usaha, melainkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar keselamatan serta ketentuan beban jalan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Sebagai salah satu alternatif, PT Hutama Karya menawarkan penggunaan moda angkutan dengan muatan terbagi, seperti truk gandeng, selama beban pada setiap sumbu kendaraan tidak melampaui batas MST yang ditetapkan.

"Truk gandeng yang tidak melebihi 10 ton kami izinkan masuk," ujar perwakilan PT Hutama Karya dilansir dari MCRiau.

Pemprov Riau kemudian mendorong pelaku usaha untuk mempertimbangkan penggunaan truk tempel maupun truk gandeng sebagai solusi sementara. Skema tersebut dinilai dapat menjadi alternatif untuk menjaga distribusi CPO tetap berjalan sembari menunggu adanya kebijakan permanen.

Dengan adanya komunikasi antara pemerintah, pengelola tol, dan pelaku usaha, Pemprov Riau berharap persoalan pembatasan angkutan CPO dapat diselesaikan tanpa mengorbankan keselamatan pengguna jalan maupun kelancaran roda perekonomian daerah.



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Bupati Afni temui pejabat Kemenkeu pertanyakan DBH Migas Siak anjlok jadid Rp36 miliar (foto/int)DBH Migas Siak Anjlok Jadi Rp36 M, Bupati Afni Minta Ini ke Pejabat Kemenkeu
ilustrasi.BSU Rp900 Ribu Periode Oktober-Desember 2026 Cair, Cek Info Disini!
ilustrasi.Nasib Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Ditentukan MK Malam Ini
Sekda Riau, Syahrial Abdi.Pemprov Riau Siapkan Sistem Baru Pembayaran TPP, Kinerja ASN Jadi Acuan
Ratusan kasus DBD tercatat di Pekanbaru.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Waspada Pancaroba, 745 Kasus DBD Terjadi di Pekanbaru dan 3 Warga Meninggal
  Ilustrasi harga emas Antam di Pekanbaru kembali turun (foto/int)Harga Emas Antam di Pekanbaru Turun Lagi, 1 Gram Kini Rp2,57 Juta
Ilustrasi asap masih menyelimuti Riau (foto/int)Asap Masih Tebal di Riau, BMKG Imbau Warga Batasi Kegiatan Luar Ruangan
Pameran Honda di salah satu mal di Pekanbaru.Honda Brio RS 2026, Hatchback Sporty yang Cocok untuk Mobilitas Warga Pekanbaru
ilustrasi.Kualitas Udara Membahayakan, Pembelajaran PAUD-SMP di Pekanbaru Beralih Daring
Layanan 112 Pekanbaru dapat panggilan iseng.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Jangan Iseng! Panggilan Palsu ke 112 Pekanbaru Bisa Bahayakan Nyawa
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved