PEKANBARU - PT Hutama Karya (Persero) memberikan potongan tarif tol sebesar 10 persen di sejumlah ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional 2026.
Potongan tarif tersebut mulai diberlakukan Jumat (4/9/2026) pukul 07.00 WIB hingga Minggu (6/9/2026) pukul 07.00 WIB.
Kebijakan ini berlaku selama dua hari kalender dan diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada pengguna jalan yang telah memilih JTTS sebagai bagian dari perjalanan mereka.
Selain menjadi bentuk apresiasi, program tersebut juga menjadi bagian dari upaya Hutama Karya menghadirkan pelayanan yang semakin optimal bagi masyarakat serta mendukung peningkatan mobilitas dan konektivitas antarwilayah di Sumatra.
Direktur Operasi III Hutama Karya Iwan Hermawan mengatakan, potongan tarif tersebut merupakan bentuk penghargaan kepada pengguna jalan yang selama ini telah memberikan kepercayaan terhadap layanan JTTS.
“Melalui momentum Hari Pelanggan Nasional, kami ingin memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung sekaligus terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat,” ujar Iwan.
Untuk Regional Sumatra Bagian Tengah, terdapat sejumlah ruas tol yang mendapatkan potongan tarif. Salah satunya Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) untuk perjalanan dari GT Pekanbaru menuju GT Dumai dan sebaliknya.
Untuk kendaraan Golongan I, tarif yang sebelumnya Rp171.500 menjadi Rp154.000. Sementara Golongan II dan III turun dari Rp257.000 menjadi Rp231.500. Sedangkan Golongan IV dan V dari Rp343.000 menjadi Rp308.500.
Potongan tarif juga berlaku untuk perjalanan GT Sungai Pinang-GT XIII Koto Kampar dan sebaliknya di ruas Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar.
Tarif Golongan I turun dari Rp78.000 menjadi Rp70.000. Golongan II dan III dari Rp117.000 menjadi Rp105.500, sedangkan Golongan IV dan V dari Rp156.000 menjadi Rp140.500.
Selanjutnya, potongan tarif berlaku pada ruas Tol Padang-Sicincin untuk perjalanan GT Kapalo Hilalang-GT Padang dan sebaliknya.
Tarif Golongan I turun dari Rp50.500 menjadi Rp45.500. Golongan II dan III dari Rp75.500 menjadi Rp68.000, serta Golongan IV dan V dari Rp100.500 menjadi Rp90.500.
Namun, potongan tarif tersebut tidak berlaku untuk seluruh transaksi di ruas tol. Pengguna jalan harus melakukan perjalanan sesuai asal dan tujuan yang telah ditetapkan.
Iwan menjelaskan, transaksi di luar pasangan asal-tujuan tersebut tetap dikenakan tarif normal. Khusus perjalanan pada ruas yang terintegrasi, pengguna juga wajib menggunakan kartu uang elektronik yang sama saat masuk dan keluar jalan tol.
“Hutama Karya mengimbau pengguna jalan untuk mengecek tarif sesuai gerbang masuk dan tujuan perjalanan serta memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi sebelum memasuki jalan tol. Pengguna jalan juga diharapkan mematuhi rambu dan arahan petugas, menjaga kondisi kendaraan tetap prima, serta memanfaatkan rest area untuk beristirahat demi keselamatan dan kenyamanan perjalanan,” tutup Iwan. (rls)