www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
BSP Perkuat Transformasi, Keandalan Operasi dan Ketahanan Bisnis melalui BCMS
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Opini
Kemiskinan Bukan Sekadar Angka, Negara Wajib Menjaga Martabat Manusia
Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:39:45 WIB

Oleh: Dio Prasetyo Budi, S.H., M.HP., CHRA., CPLA
Dosen Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora Universitas Mohammad Natsir Bukittinggi

Kemiskinan bukan sekadar persoalan angka, tetapi persoalan kemanusiaan, keadilan, dan tanggung jawab negara. Dalam masyarakat yang terus mengalami perubahan sosial dan ekonomi, pemerintah dituntut mampu menghadirkan kebijakan yang tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga adil, transparan, dan menjunjung tinggi martabat manusia.

Salah satu kebijakan yang saat ini menjadi perhatian adalah penggunaan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai instrumen untuk menentukan sasaran berbagai program pemerintah, termasuk bantuan sosial dan program pemberdayaan masyarakat. Pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 menempatkan DTSEN sebagai rujukan utama dalam penyelenggaraan berbagai program sosial dan ekonomi. Data tersebut disusun dan dikelola oleh Badan Pusat Statistik dengan proses integrasi, pemutakhiran, serta pemeringkatan kesejahteraan masyarakat. (Setneg)

Dalam konteks tersebut, desil pada dasarnya bukanlah bentuk pemberian label kepada masyarakat miskin, melainkan instrumen administratif untuk memetakan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Dengan adanya pemeringkatan tersebut, pemerintah dapat menentukan kelompok masyarakat yang menjadi prioritas penerima intervensi sosial secara lebih terukur.

Namun demikian, ketika data dijadikan dasar untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan bantuan negara, persoalannya tidak lagi semata-mata persoalan statistik. Ia telah memasuki wilayah hukum, keadilan sosial, dan hak konstitusional warga negara.

Jika dilihat dari perspektif Pancasila, kebijakan penanganan kemiskinan harus diletakkan dalam kerangka “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” sebagaimana terkandung dalam Sila Kedua.

Sila Kedua mengandung pesan bahwa setiap manusia memiliki martabat yang harus dihormati. Karena itu, seseorang yang berada dalam kondisi miskin tidak boleh dipandang hanya sebagai angka dalam sebuah sistem pendataan. Di balik angka desil terdapat manusia, keluarga, anak-anak, lansia, pekerja informal, serta kelompok masyarakat yang mungkin sedang menghadapi keterbatasan ekonomi.

Penggunaan desil dapat menjadi instrumen positif apabila digunakan untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan. Pemerintah sendiri menyatakan bahwa DTSEN dibangun untuk mengurangi ketidaktepatan sasaran dan memperbaiki penyaluran bantuan sosial. BPS juga menegaskan bahwa DTSEN terus dimutakhirkan agar dapat menjadi basis kebijakan yang semakin akurat. (Badan Pusat Statistik Indonesia)

Akan tetapi, prinsip kemanusiaan menuntut agar sistem tersebut tetap memberikan ruang terhadap kondisi nyata di lapangan. Kemiskinan merupakan kondisi yang dinamis. Seseorang yang hari ini berada pada kondisi ekonomi tertentu belum tentu berada pada kondisi yang sama beberapa bulan kemudian.

Secara konstitusional, tanggung jawab negara terhadap masyarakat miskin memiliki landasan yang sangat kuat. Alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan tujuan negara, antara lain untuk “memajukan kesejahteraan umum” dan “mencerdaskan kehidupan bangsa”, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan demikian, pemberantasan kemiskinan bukan sekadar program pemerintah yang dapat berubah berdasarkan kebijakan politik, melainkan bagian dari mandat konstitusional negara. Mandat tersebut kemudian dipertegas dalam Pasal 34 UUD 1945.

Pasal 34 ayat (1) menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Selanjutnya, Pasal 34 ayat (2) menegaskan bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. (JDIH DPR)

Artinya, negara tidak cukup hanya memberikan bantuan sesaat. Negara juga memiliki tanggung jawab untuk membangun sistem perlindungan sosial yang mampu memberdayakan masyarakat, mengurangi kesenjangan, dan memutus rantai kemiskinan.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, kedua persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius karena menyangkut keadilan, kepastian hukum, akuntabilitas, dan pelayanan publik.

Jangan Sampai Desil Menjadi “Vonis Sosial”

Desil harus dipahami sebagai alat bantu kebijakan, bukan sebagai penentu tunggal mengenai apakah seseorang layak atau tidak layak memperoleh perlindungan negara.

Apabila seorang warga mengalami perubahan kondisi ekonomi, memiliki keadaan khusus, atau menghadapi situasi yang tidak sepenuhnya terbaca dalam data administratif, maka harus tersedia mekanisme pengaduan, verifikasi, koreksi, dan pemutakhiran.

Prinsip tersebut penting agar kebijakan sosial tetap memenuhi asas-asas pemerintahan yang baik, terutama asas kecermatan, kepastian hukum, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik. Dengan kata lain, akurasi data harus berjalan bersama dengan keadilan prosedural.

Pada akhirnya, kebijakan desil tidak boleh hanya dinilai dari seberapa akurat angka statistiknya. Sila Kedua mengingatkan negara untuk menjaga martabat manusia. Sementara tujuan negara dalam Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial. Pasal 34 UUD 1945 kemudian memberikan dasar konstitusional bahwa negara memiliki tanggung jawab terhadap fakir miskin, masyarakat lemah, dan penyelenggaraan sistem jaminan sosial. (JDIH DPR)

Oleh karena itu, desil seharusnya menjadi alat untuk menata kemiskinan, bukan untuk mengkotak-kotakkan manusia.(*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ist.BSP Perkuat Transformasi, Keandalan Operasi dan Ketahanan Bisnis melalui BCMS
Karhutla di Kerumutan, Pelalawan masih membara (foto/int)Karhutla Kerumutan Pelalawan Masih Membara, Petugas Terkendala Air dan Angin Kencang
BMKG prakirakan Riau cerah berawan hari ini (foto/int)Langit Riau Bersahabat Jumat Ini, Suhu Capai 34 Derajat Celsius
Ilustrasi.Kabut Asap Melanda Pekanbaru, Warga Diimbau Batasi Aktivitas di Luar Ruangan
Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby dan Menhut, Raja Juli Antoni.(foto: int) Suhardiman Amby Jalani Pemeriksaan KPK, Singgung Selisih 2.000 SGD: “Besok, Ya”
  Kemiskinan Bukan Sekadar Angka, Negara Wajib Menjaga Martabat Manusia
Lahan di Jalan Naga Sakti Pekanbaru dilalap api (foto/tribunpku)Lahan Terbakar di Jalan Naga Sakti Pekanbaru, Api Menjalar ke Semak Belukar
Menteri LH RI, Jumhur Hidayat bersama Sahabat Lingkungan Hidup Riau dari Ketua Sahabat Lingkungan Hidup Riau Muhammad Akhyar (foto/ist)Sahabat Lingkungan Hidup Riau Jadi Mitra Strategis Menteri LH, Siap Perkuat Aksi Nyata Jaga Bumi
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto.Kolaborasi TNI-Polri hingga Masyarakat, Riau Perkuat Pencegahan Karhutla
151 Siswa dan Guru keracunan MBG.Dinkes Kampar Periksa Sampel MBG Usai 151 Siswa dan Guru Alami Gejala Keracunan
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved