PEKANBARU - Pemprov Riau mempercepat langkah legalisasi aktivitas pertambangan rakyat melalui percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di sejumlah Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat penambang sekaligus menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi bersama Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI di Ruang Rapat Kenanga Kantor Gubernur Riau, Jumat (26/6/2026).
Pertemuan itu memfokuskan pembahasan pada percepatan penerbitan IPR di WPR Kabupaten Kuansing serta pengembangan sektor pertambangan batubara di Kabupaten Inhu sebagai bagian dari pengelolaan sumber daya mineral yang sesuai regulasi.
Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Helmi D menegaskan, pemerintah daerah mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat dalam mengubah aktivitas pertambangan rakyat yang sebelumnya berlangsung tanpa izin menjadi usaha yang memiliki legalitas.
"Melalui penetapan 34 Wilayah Pertambangan Rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi, kami memiliki fondasi yang kuat untuk mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat. Hal ini diharapkan mampu memberikan kepastian usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat penambang," ujar Helmi.
Menurutnya, legalisasi menjadi langkah strategis karena tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, tetapi juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan melalui aktivitas pertambangan yang sesuai ketentuan.
Pemprov Riau, lanjut Helmi, juga telah melakukan berbagai langkah percepatan, mulai dari sosialisasi kepada pemerintah kabupaten hingga kecamatan terkait persyaratan administrasi penerbitan IPR.
"Kami berharap seluruh tahapan dapat berjalan dengan baik sehingga aktivitas pertambangan rakyat benar-benar menjadi kegiatan yang legal, tertib, aman, dan memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan aspek lingkungan hidup," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Ismon Diando mengatakan, pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten, kementerian terkait, serta masyarakat calon pemegang IPR agar seluruh persyaratan dapat dipenuhi sesuai ketentuan.
Ia menjelaskan, proses pendampingan dilakukan mulai dari penyusunan dokumen lingkungan, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga dokumen reklamasi dan pascatambang sebagai syarat utama penerbitan izin.
"Saat ini kami terus mendampingi proses pemenuhan persyaratan administrasi maupun teknis, mulai dari dokumen lingkungan, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga dokumen reklamasi dan pascatambang," sebutnya.
"Seluruh tahapan tersebut harus dipenuhi agar penerbitan IPR dapat berjalan sesuai regulasi yang berlaku," bebernya.
Menurutnya, keberadaan IPR akan memudahkan pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan rakyat sehingga pengelolaan sumber daya mineral dapat berlangsung secara bertanggung jawab.
"Melalui penerbitan IPR, aktivitas pertambangan rakyat akan lebih mudah dibina, diawasi, dan diarahkan agar memenuhi kaidah pertambangan yang baik," ucapnya.
"Dengan demikian, manfaat ekonomi dapat dirasakan masyarakat tanpa mengesampingkan aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan," tutupnya.