PEKANBARU – Pemprov Riau resmi menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pemberdayaan dan perlindungan perempuan serta perlindungan anak (PPA) dalam rapat paripurna DPRD Riau, Senin (11/5/2026).
Langkah ini menandai upaya memperkuat payung hukum di tengah tren kasus kekerasan yang masih tinggi di daerah.
Penyampaian dilakukan Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi, sebagai bagian dari strategi pembangunan sumber daya manusia yang lebih inklusif dan berkeadilan.
“Pemberdayaan dan perlindungan perempuan serta perlindungan anak bukan hanya bagian dari legislasi daerah, tetapi juga bentuk keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan keluarga, peran perempuan, dan masa depan generasi Riau,” ujar Syahrial.
Pemprov Riau menilai kebutuhan regulasi baru semakin mendesak setelah melihat data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA).
Angka kekerasan terhadap perempuan masih menunjukkan tren memprihatinkan dalam tiga tahun terakhir, dimana tahun 2023 ada 229 kasus, 2024 254 kasus dan 2025 219 kasus.
Kasus tersebut mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran hingga eksploitasi.
“Data tersebut menunjukkan bahwa ruang aman bagi perempuan masih harus diperkuat,” kata Syahrial.
Ia menambahkan, keterbatasan rumah aman di kabupaten dan kota menjadi tantangan besar. Kondisi perempuan di wilayah desa dan pesisir juga dinilai masih menghadapi hambatan akses terhadap hak dasar.
Riau sebenarnya telah memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perlindungan Perempuan dari Tindak Kekerasan.
Namun hasil evaluasi menunjukkan regulasi lama lebih berfokus pada penanganan kasus dan belum menjawab dinamika persoalan yang semakin kompleks.
Ranperda terbaru diharapkan mendorong penguatan kesetaraan gender, peningkatan layanan perlindungan korban, perluasan program pemulihan dan penguatan ketahanan keluarga.
Pemerintah menilai pembangunan keluarga tidak bisa dilepaskan dari pemenuhan hak perempuan dan anak secara bersamaan.
“Anak adalah tunas dan potensi penerus cita-cita bangsa. Daerah harus mampu menjamin hak dasar anak agar mereka tumbuh menjadi generasi yang cerdas, berkarakter, dan berakhlak,” ungkap Syahrial.
Pemprov Riau juga menekankan pentingnya regulasi baru untuk menjawab tantangan era digital.
Kemajuan teknologi dinilai membawa risiko baru seperti kejahatan siber, eksploitasi anak, dan penyalahgunaan teknologi.
Ranperda ini diharapkan mempercepat terwujudnya status daerah layak anak sekaligus memperkuat perlindungan keluarga.
Syahrial menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga martabat perempuan dan masa depan generasi muda.
“Perempuan harus dilindungi dan marwahnya ditegakkan, sementara anak-anak harus dibimbing agar tumbuh menjadi generasi penerus yang berkualitas bagi masa depan Riau,” tegasnya.