SIAK - Peristiwa memilukan mengguncang Kampung Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak. Seorang anak perempuan berusia enam tahun berinisial FA meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan ibu tirinya sendiri, SAS (25).
Korban diduga mengalami kekerasan fisik secara berulang selama tiga hari berturut-turut sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir pada Kamis malam (7/5/2026).
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, mengatakan pihak kepolisian telah mengamankan tersangka dan masih terus mendalami kasus tersebut.
“Dari hasil penyelidikan sementara, korban diduga mengalami tindak kekerasan fisik secara berulang dalam kurun waktu tiga hari,” ujar AKP Raja Kosmos, Senin (11/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan kekerasan pertama terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026. Saat itu, pelaku diduga emosi karena korban terlalu lama bermain di rumah tetangga. Korban kemudian dipukul menggunakan kayu bulat pada bagian tulang kering.
Kekerasan kembali terjadi keesokan harinya. Pada Rabu, 6 Mei 2026, pelaku diduga marah setelah mendapati korban buang air di celana saat bangun tidur. Karena korban tidak mengaku, pelaku kembali memukul bagian punggung korban menggunakan kayu yang sama.
Puncak dugaan penganiayaan terjadi pada Kamis siang, 7 Mei 2026. Sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku diduga tersulut emosi lantaran korban menolak makan.
Sebuah batu bata yang berada di teras rumah diduga dilempar ke arah kepala kiri korban. Tak lama setelah itu, pelaku kembali memukul kepala korban menggunakan batu bata saat korban berada di meja makan.
Usai mengalami kekerasan tersebut, korban ditemukan dalam kondisi kejang dan tidak sadarkan diri di dalam rumah. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Sungai Kijang sebelum dirujuk ke RSUD Selasih.
Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 23.30 WIB.
Kasus ini mulai terungkap saat keluarga menemukan sejumlah luka memar di tubuh korban ketika hendak memandikan jenazah. Luka terlihat di bagian kaki, rusuk, hingga kepala sehingga memunculkan dugaan kuat adanya tindak kekerasan.
Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Siak langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di kediamannya pada Sabtu, 9 Mei 2026.
“Kami telah melakukan interogasi terhadap tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini,” kata AKP Raja Kosmos.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu gagang sapu, satu batu bata yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, serta pakaian milik korban dan tersangka.
Saat ini tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.