PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan kenaikan sebesar 6,5 persen, dan Upah Minimun Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Kadisnakertrans Riau, Boby Rahmat mengatakan, untuk UMK Kabupaten/Kota telah ditetapkan Bupati dan Walikota untuk 10 daerah.
"Telah ditetapkan di 10 kabupaten/kota, sedangkan dua kabupaten lain yakni Inhil dan Kepulauan Meranti menyamakan UMK dengan provinsi sebesar Rp3.508.776,22," kata Boby Rachmat, Rabu (18/12/2024).
Boby menuturkan, hal ini berdasarkan keputusan Gubernur Riau nomor 3724/12/2024 tentang upah minimum Provinsi Riau. Dan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan UMP Tahun 2025.
"Inilah kesepakatan yang kita hasilkan di Dewan Pengupahan Provinsi Riau, dan telah ditetapkan melalui keputusan Gubernur Riau," kata Boby Rahmat.
Adapun besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 10 daerah di Riau, diantaranya:
1. Kota Dumai, sebesar Rp4.118.659 2. Kabupaten Bengkalis sebesar Rp3.933.620 3. Kabupaten Inhu sebesar Rp3.703.206 4. Kota Pekanbaru sebesar Rp3.675.937,97 5. Kabupaten Rohul sebesar Rp3.579.380,61 6. Kabupaten Kampar sebesar Rp3.634.593,72 7.Kabupaten Siak sebesar Rp3.691.216,25 8. Kabupaten Pelalawan sebesar Rp3.616.057,35 9. Kabupaten Kuansing sebesar Rp3.692.796,76 10. Kabupaten Rohil sebesar Rp3.548.818,47.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)