Meranti Paling Kecil, Segini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Riau 2024
Rabu, 29 November 2023 - 15:33:40 WIB
PEKANBARU - Pemprov Riau telah menerima rekomendasi bupati/walikota terkait Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2024 untuk ditetapkan Gubernur Riau.
"Semua kabupaten/kota di riau sudah mengusulkan UMK 2024 untuk ditetapkan gubernur riau," kata Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi, Rabu (29/11/2023).
Imron mengatakan, jika UMK yang direkomendasikan bupati/walikota telah sesuai formula dan hasil kesepakatan dewan pengupahan.
"Saat ini usulan UMK 2024 di provinsi riau sudah selesai dilakukan harmonisasi biro hukum dan HAM Setdaprov riau, sekarang surat keputusan penetapan gubernur tinggal diteken," kata dia.
Dari 12 kabupaten/kota di Riau, Kota Dumai yang paling tinggi upah minimumnya sebesar Rp3.867.295 atau mengalami kenaikan sebesar Rp144.016 atau 3,89 persen.
Sementara itu, upah minimun terkecil adalah Kabupaten Kepulauan Meranti, yakni sebesar Rp3.294.625.
Ini besaran UMK 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau tahun 2024:
1. Dumai: Rp3.867.295
2. Bengkalis: Rp3.693.540
3. Siak: Rp3.465.940
4. Kuansing: Rp3.467.414
5. Indragiri Hulu: Rp3.477.188
6. Pekanbaru: Rp3.451.584
7. Kampar: Rp3.412.764
8. Pelalawan: Rp3.395.359
9. Rokan Hilir: Rp3.332.223
10. Rokan Hulu: Rp3.360.920
11. Indragiri Hilir: Rp3.337.769
12. Kepulauan Meranti: Rp3.294.625.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :