Otomotif
BREAKING NEWS :
Posko Keliling, Bapenda Pekanbaru Jemput Wajib Pajak hingga ke Permukiman
 


Pemerintah Dorong Keadilan, Pajak Mobil Listrik Kini Selevel dengan Bensin
Senin, 20 April 2026 - 14:53:39 WIB
Wuling Air ev.
Wuling Air ev.

JAKARTA - Kebijakan pajak kendaraan listrik mengalami perubahan. Mobil listrik yang sebelumnya mendapatkan insentif pembebasan pajak, kini berpotensi tidak lagi menikmati fasilitas tersebut.

Perubahan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Alat Berat. Dalam regulasi tersebut, kendaraan listrik berbasis baterai tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.

Selama ini, pemilik mobil listrik hanya membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu per tahun. Namun, dengan potensi pengenaan PKB, beban pajak tahunan diperkirakan meningkat signifikan.

Setiap tahun, pemilik kendaraan memang diwajibkan membayar pajak melalui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang terdiri dari PKB, opsen PKB, dan SWDKLLJ. Jika insentif dihapus, maka kendaraan listrik akan dikenai komponen pajak secara penuh seperti kendaraan konvensional.

Sebagai gambaran, simulasi perhitungan pajak untuk Wuling Air ev menunjukkan kenaikan yang cukup besar.

Untuk varian Lite Standard, dengan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (DP PKB) sebesar Rp 181,65 juta dan tarif PKB 2 persen, pajak pokok mencapai sekitar Rp 3,633 juta. Jika ditambah SWDKLLJ Rp 143 ribu, total pajak tahunan menjadi sekitar Rp 3,776 juta.

Sementara itu, varian Lite Long Range dengan DP PKB Rp 190,05 juta dikenai PKB sekitar Rp 3,801 juta. Dengan tambahan SWDKLLJ, total pajak tahunan mencapai Rp 3,994 juta.

Adapun untuk varian Lite Pro Long Range, dengan DP PKB Rp 232,05 juta, PKB yang harus dibayar sekitar Rp 4,641 juta. Total pajak tahunan, termasuk SWDKLLJ, mencapai sekitar Rp 4,784 juta.

Perhitungan tersebut berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di Jakarta dengan kepemilikan pertama, serta asumsi tidak adanya insentif pajak dari pemerintah daerah.

Meski demikian, peluang mendapatkan keringanan masih terbuka. Dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 disebutkan bahwa pemerintah daerah tetap dapat memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kendaraan listrik dengan tahun pembuatan sebelum 2026, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil ke listrik, juga masih berpotensi memperoleh insentif serupa.

Dengan demikian, besaran pajak tahunan kendaraan listrik seperti Wuling Air ev ke depan sangat bergantung pada kebijakan insentif yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.

Sumber: Detik


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Posko pajak keliling hadir setiap akhir pekan di Pekanbaru (foto/ist)Posko Keliling, Bapenda Pekanbaru Jemput Wajib Pajak hingga ke Permukiman
Tersangka Karhutla 85 hektare di Meranti ditangkap (foto/int)Karhutla 85 Hektare di Meranti, Polisi Tetapkan Warga sebagai Tersangka
Mahasiswa KKN kelompok 96 Umri pasang plang jalan di Desa Sialang Indah (foto/ist)Bantu Akses Warga, Mahasiswa KKN Umri Pasang Plang Jalan Desa Sialang Indah
Ilustrasi 24 penerbangan pulang pergi Pekanbaru-Jakarta via Bandara SSK II dibatalkan (foto/riki)24 Penerbangan Pekanbaru-Jakarta di Bandara SSK II Dibatalkan hingga Sore Ini
Daftar 19 penerbangan batal di Bandara SSK II Pekanbaru akibat erupsi Krakatau (foto/int)19 Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Batal Dampak Erupsi Anak Gunung Krakatau
  Penerbangan dari dan ke Pekanbaru-Jakarta batal akibat terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau (foto/ist)35 Penerbangan Pekanbaru-Jakarta di Bandara SSK II Batal hingga Malam Ini!
Ilustrasi Riau terdeteksi 156 hotspot atau titik panas (foto/int)2.199 Hotspot Kepung Sumatra, Riau Terdeteksi 156 Titik
Ilustrasi pekan ini operasi pasar murah kembali digelar TPID Riau di Pekanbaru dan Siak (foto/int)Pekan Ini Operasi Pasar Murah Kembali Digelar di Pekanbaru dan Siak
Polda Riau tetapkan tersangka pembuka 111 hektare kawasan mangrove Dumai (foto/int)Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pembukaan Lahan Ilegal 111 Ha Mangrove Dumai
Bupati Rohil, Bistamam tinjau kondisi Jembatan Sungai Tapah (foto/afrizal)Bupati Bistamam Minta PUPR Segera Susun Kajian Teknis Penanganan Jembatan Sungai Tapah
Komentar Anda :

 
 
 

Suzuki.
Emisi Gas Buang Suzuki
Perawatan AC Suzuki Tips Menghemat Bahan Bakar (BBM) Saat Mengemudi Tips Mengemudi Hemat BBM ala Suzuki tanpa Modifikasi
 
 
 
MobiL
Mitsubishi DIPO Ramaikan SIEXPO 2026 di Pekanbaru
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved