Otomotif
BREAKING NEWS :
Sebagian Besar Riau Berpotensi Diguyur Hujan, Ini Peringatan BMKG
 


Pemerintah Dorong Keadilan, Pajak Mobil Listrik Kini Selevel dengan Bensin
Senin, 20 April 2026 - 14:53:39 WIB
Wuling Air ev.
Wuling Air ev.

JAKARTA - Kebijakan pajak kendaraan listrik mengalami perubahan. Mobil listrik yang sebelumnya mendapatkan insentif pembebasan pajak, kini berpotensi tidak lagi menikmati fasilitas tersebut.

Perubahan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Alat Berat. Dalam regulasi tersebut, kendaraan listrik berbasis baterai tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.

Selama ini, pemilik mobil listrik hanya membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu per tahun. Namun, dengan potensi pengenaan PKB, beban pajak tahunan diperkirakan meningkat signifikan.

Setiap tahun, pemilik kendaraan memang diwajibkan membayar pajak melalui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang terdiri dari PKB, opsen PKB, dan SWDKLLJ. Jika insentif dihapus, maka kendaraan listrik akan dikenai komponen pajak secara penuh seperti kendaraan konvensional.

Sebagai gambaran, simulasi perhitungan pajak untuk Wuling Air ev menunjukkan kenaikan yang cukup besar.

Untuk varian Lite Standard, dengan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (DP PKB) sebesar Rp 181,65 juta dan tarif PKB 2 persen, pajak pokok mencapai sekitar Rp 3,633 juta. Jika ditambah SWDKLLJ Rp 143 ribu, total pajak tahunan menjadi sekitar Rp 3,776 juta.

Sementara itu, varian Lite Long Range dengan DP PKB Rp 190,05 juta dikenai PKB sekitar Rp 3,801 juta. Dengan tambahan SWDKLLJ, total pajak tahunan mencapai Rp 3,994 juta.

Adapun untuk varian Lite Pro Long Range, dengan DP PKB Rp 232,05 juta, PKB yang harus dibayar sekitar Rp 4,641 juta. Total pajak tahunan, termasuk SWDKLLJ, mencapai sekitar Rp 4,784 juta.

Perhitungan tersebut berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di Jakarta dengan kepemilikan pertama, serta asumsi tidak adanya insentif pajak dari pemerintah daerah.

Meski demikian, peluang mendapatkan keringanan masih terbuka. Dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 disebutkan bahwa pemerintah daerah tetap dapat memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kendaraan listrik dengan tahun pembuatan sebelum 2026, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil ke listrik, juga masih berpotensi memperoleh insentif serupa.

Dengan demikian, besaran pajak tahunan kendaraan listrik seperti Wuling Air ev ke depan sangat bergantung pada kebijakan insentif yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.

Sumber: Detik


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi waspada hujan lebat disertai petir dan angin kencang di Riau (foto/int)Sebagian Besar Riau Berpotensi Diguyur Hujan, Ini Peringatan BMKG
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho.Penyegaran Birokrasi Dimulai, Agung Nugroho Lantik 16 Pejabat Baru di Lingkungan Pemko Pekanbaru
ilustrasi.Jadwal Final Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Siapa yang Akan Angkat Trofi?
Koordinator TRC RPK PT Arara Abadi-APP Group, M Sutrisno (kanan) bersama FOMHead PT Arara Abadi-APP Group, Richard Sudinardo Sihombing.(foto: barkah/halloriau.com)Impian Bisa Naik Helikopter Bawa Sutrisno Berkali-kali Bertaruh Nyawa jadi Garda Terdepan Pemadam Karhutla
Bupati Pelalawan, Zukri saat membuka TMMD ke-129 di Pelalawan.(foto: andi/halloriau.com)TMMD ke-129 Resmi Dibuka di Pelalawan, Jalan, Jembatan dan RTLH Jadi Prioritas
  Suzuki XL7.Black Sporty Jadi Senjata Baru Suzuki New XL7 Alpha Hybrid, Tampil Lebih Modern dan Elegan
ist.Mitsubishi Siapkan Kejutan Besar, Dua Model Baru Resmi Melantai Hari Ini
ilustrasi.Fantastis! Ekspor Sawit Riau Melonjak 13,54 Persen, Kuasai Lebih dari Separuh Ekspor Nonmigas
Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Pekanbaru, Aidhil Nur Putra SH di RT 03 RW 03, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki.(foto: mimi/halloriau.com)Reses Perdana Aidhil Nur Putra Diserbu Aspirasi Warga Payung Sekaki, Bansos Jadi Sorotan
Kajari Rohil sambangi Lapas baru Ujung Tanjung.(foto: afrizal/halloriau.com)Kunjungi Lapas Baru Bagansiapiapi, Kajari Rohil Tekankan Pembinaan Warga Binaan
Komentar Anda :

 
 
 

Suzuki.
Emisi Gas Buang Suzuki
Perawatan AC Suzuki Tips Menghemat Bahan Bakar (BBM) Saat Mengemudi Tips Mengemudi Hemat BBM ala Suzuki tanpa Modifikasi
 
 
 
MobiL
Launching Toyota New Hilux di Pekanbaru
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved