Otomotif
BREAKING NEWS :
Marc Marquez Resmi Absen GP Catalan: Ada Masalah Saraf Akibat Cedera Mandalika
 


Pemerintah Dorong Keadilan, Pajak Mobil Listrik Kini Selevel dengan Bensin
Senin, 20 April 2026 - 14:53:39 WIB
Wuling Air ev.
Wuling Air ev.

JAKARTA - Kebijakan pajak kendaraan listrik mengalami perubahan. Mobil listrik yang sebelumnya mendapatkan insentif pembebasan pajak, kini berpotensi tidak lagi menikmati fasilitas tersebut.

Perubahan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Alat Berat. Dalam regulasi tersebut, kendaraan listrik berbasis baterai tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.

Selama ini, pemilik mobil listrik hanya membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu per tahun. Namun, dengan potensi pengenaan PKB, beban pajak tahunan diperkirakan meningkat signifikan.

Setiap tahun, pemilik kendaraan memang diwajibkan membayar pajak melalui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang terdiri dari PKB, opsen PKB, dan SWDKLLJ. Jika insentif dihapus, maka kendaraan listrik akan dikenai komponen pajak secara penuh seperti kendaraan konvensional.

Sebagai gambaran, simulasi perhitungan pajak untuk Wuling Air ev menunjukkan kenaikan yang cukup besar.

Untuk varian Lite Standard, dengan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (DP PKB) sebesar Rp 181,65 juta dan tarif PKB 2 persen, pajak pokok mencapai sekitar Rp 3,633 juta. Jika ditambah SWDKLLJ Rp 143 ribu, total pajak tahunan menjadi sekitar Rp 3,776 juta.

Sementara itu, varian Lite Long Range dengan DP PKB Rp 190,05 juta dikenai PKB sekitar Rp 3,801 juta. Dengan tambahan SWDKLLJ, total pajak tahunan mencapai Rp 3,994 juta.

Adapun untuk varian Lite Pro Long Range, dengan DP PKB Rp 232,05 juta, PKB yang harus dibayar sekitar Rp 4,641 juta. Total pajak tahunan, termasuk SWDKLLJ, mencapai sekitar Rp 4,784 juta.

Perhitungan tersebut berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di Jakarta dengan kepemilikan pertama, serta asumsi tidak adanya insentif pajak dari pemerintah daerah.

Meski demikian, peluang mendapatkan keringanan masih terbuka. Dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 disebutkan bahwa pemerintah daerah tetap dapat memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kendaraan listrik dengan tahun pembuatan sebelum 2026, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil ke listrik, juga masih berpotensi memperoleh insentif serupa.

Dengan demikian, besaran pajak tahunan kendaraan listrik seperti Wuling Air ev ke depan sangat bergantung pada kebijakan insentif yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.

Sumber: Detik


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Marc Marquez.(foto: int)Marc Marquez Resmi Absen GP Catalan: Ada Masalah Saraf Akibat Cedera Mandalika
Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi.(foto: int)Riau Perkuat Ekonomi Syariah Melalui Sinergi Global Menuju Raksasa Halal Sumatera
Ratusan tersangka kasus narkoba saat diekspos di Mapolda Riau.(foto: mcr)Polda Riau Bongkar Tren Baru Narkoba Cartridge Etomidate, 557 Orang Diciduk!
Bupati Kuansing, Suhardiman Amby bahas perkembangan persiapan MTQ ke-44 Riau.(foto: mcr)Kuansing Tancap Gas Sambut MTQ Riau 2026, Persiapan Sudah 80 Persen
Wakil Rektor 2, Edi Susanto SE MMAk menyerahkan plakat kepada Ketua PWI Dumai, Bambang Prayetno SH.(foto: bambang/halloriau.com)HUT PWI ke-80 di Dumai: Seminar Jurnalistik hingga Donor Darah Satukan Generasi Muda
  Kemenag siapkan 88 titik pemantauan hilal Iduladha 2026.(ilustrasi/int)Jelang Iduladha 2026, Kemenag Siapkan 88 Titik Termasuk Pantai Selat Baru Bengkalis Pantau Hilal 17 Mei
Program Sekolah Rakyat di Riau terus dimatangkan.(ilustrasi/int)Pemprov Riau Matangkan Strategi Program Sekolah Rakyat
Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi dan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.(foto: int)MTQ ke-44 Riau 2026 di Kuansing Bakal Suguhkan Pawai Sampan di Atas Sungai
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho.(foto: int)Bantuan Pendidikan dan Beasiswa Tahfidz Pekanbaru Rp10 Miliar Segera Dicairkan
DPRD dan Pemkab Pelalawan duduk bersama.(foto: andi/halloriau.com)DPRD dan Pemkab Pelalawan Duduk Bersama, Matangkan Program Pembangunan 2027
Komentar Anda :

 
 

Suzuki.
Emisi Gas Buang Suzuki
Perawatan AC Suzuki Tips Menghemat Bahan Bakar (BBM) Saat Mengemudi Tips Mengemudi Hemat BBM ala Suzuki tanpa Modifikasi
 
 
 
MobiL
Warga Panam Jadi Pemenang Daifest 2025 Berhadiah Mobil All New Xenia
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved