JAKARTA - Kebiasaan berpindah jalur atau berbelok tanpa menyalakan lampu sein masih kerap ditemui di jalan raya.
Padahal, manuver tanpa isyarat tersebut berpotensi besar memicu kecelakaan lalu lintas yang bisa berujung fatal, baik bagi pengendara sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana menegaskan, lampu sein bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari komunikasi antar pengguna jalan.
Namun demikian, penggunaan sein juga harus dibarengi dengan pengecekan kondisi sekitar secara menyeluruh.
“Saat akan berbelok atau berpindah jalur, pengendara wajib memastikan area di sekelilingnya aman," ucap Sony.
"Tidak cukup hanya melihat spion, kepala juga harus menoleh untuk memastikan kondisi di belakang benar-benar aman. Setelah itu, baru menyalakan lampu sein,” sambungnya.
Kewajiban tersebut telah diatur secara tegas dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 112 ayat (1) dan (2).
Pada ayat (1) disebutkan, pengemudi yang hendak berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping, dan belakang kendaraan, serta memberikan isyarat menggunakan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
Sementara ayat (2) menegaskan kewajiban serupa bagi pengemudi yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping, yakni memastikan kondisi aman sebelum memberikan isyarat.
Pengendara yang mengabaikan kewajiban menyalakan lampu sein tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga berisiko terkena sanksi hukum.
Pasal 294 UU LLAJ menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 112 ayat (1) dapat dikenai pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.