PEKANBARU - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026 Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ditetapkan sebesar Rp1,6 triliun. Nilai tersebut meningkat sekitar Rp25 miliar dibandingkan APBD murni.
Penetapan APBD Perubahan 2026 dilakukan melalui rapat paripurna Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Ruang Rapat Kantor DPRD Kuansing, Rabu (30/9/2026).
Ketua DPRD Kuansing H. Juprizal mengatakan, pelaksanaan otonomi daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu kewajiban pemerintah daerah dalam menjalankan otonomi daerah adalah menyusun APBD yang dibahas dan disepakati bersama DPRD.
“Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, mulai dari pengajuan, penyampaian pandangan, jawaban atas pandangan hingga akhirnya sampai pada penyampaian pendapat akhir DPRD,” ujar Juprizal.
Pendapat akhir DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disampaikan Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kuansing, Ustadz Syafril, S.T.
Dalam pendapat akhirnya, Banggar memberikan sejumlah catatan terkait perubahan APBD 2026. APBD murni tercatat sebesar Rp1,633 triliun. Dalam perubahan KUA-PPAS, anggaran tersebut menjadi Rp1,659 triliun atau meningkat sekitar Rp25,991 miliar.
Sementara itu, pendapatan daerah yang semula diproyeksikan sekitar Rp1,553 triliun meningkat menjadi sekitar Rp1,651 triliun. Dengan demikian, terdapat penambahan sekitar Rp97,447 miliar.
Banggar DPRD Kuansing meminta pelaksanaan Perubahan APBD 2026 diarahkan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran yang masih tertunda, terutama tunda bayar Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Selain itu, pemerintah daerah diminta terus mengoptimalkan berbagai sumber pendapatan daerah serta memastikan pelaksanaan anggaran berjalan sesuai hasil pembahasan dan kesepakatan bersama DPRD.
Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, DPRD Kuansing menyatakan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 layak untuk disahkan. Pendapat akhir Banggar kemudian disetujui seluruh anggota DPRD yang hadir.
Dalam rapat tersebut, Bupati Kuantan Singingi menyampaikan bahwa persetujuan Ranperda tentang Perubahan APBD 2026 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Kuansing.
Menurutnya, APBD merupakan salah satu instrumen utama untuk mendukung pelaksanaan pembangunan daerah sekaligus mencapai visi dan misi pembangunan Kabupaten Kuansing.
Arah pembangunan tersebut antara lain mewujudkan masyarakat yang menjunjung tinggi adat dan istiadat, meningkatkan kualitas serta daya saing sumber daya manusia, dan memperkuat perekonomian daerah sesuai potensi masing-masing wilayah.
Bupati juga menyampaikan bahwa penyusunan anggaran Tahun Anggaran 2026 telah mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD selanjutnya akan dituangkan dalam nota kesepakatan antara kepala daerah dan pimpinan DPRD.
“Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Kuansing atas berbagai pandangan, pendapat dan masukan yang telah diberikan selama proses pembahasan Ranperda ini,” ujarnya.
Menurutnya, berbagai masukan tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan perubahan APBD agar menghasilkan kebijakan anggaran yang lebih berkualitas, transparan, dan akuntabel.(*)