KUANSING – Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Tengah memusnahkan dua unit rakit penambangan emas tanpa izin (PETI) jenis stingkai di Desa Pulau Kopung Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Jumat (23/10/2026).
Penindakan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110.
Dua rakit tersebut ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi dan telah ditinggalkan pemiliknya.
Petugas kemudian membakar kedua unit itu untuk mencegahnya kembali digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Meski demikian, penemuan rakit yang sudah ditinggalkan menunjukkan bahwa penertiban di lapangan masih menjadi bagian penting dalam upaya menekan aktivitas PETI di wilayah Kuansing.
Keberlanjutan pengawasan diperlukan agar kegiatan serupa tidak kembali berlangsung di lokasi yang sama.
Kapolsek Kuantan Tengah, AKP Toni mengatakan, penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan warga melalui layanan kepolisian.
"Laporan tersebut diterima piket pelayanan Call Center 110 SPKT Polres Kuansing sekitar pukul 13.45 WIB," ucap AKP Toni.
"Setelah menerima laporan, Ka SPK I Polsek Kuantan Tengah segera berkoordinasi dengan Kapolsek untuk melakukan pengecekan ke lokasi yang dilaporkan," ujar AKP Toni.
Setelah menerima laporan, AKP Toni menugaskan Panit Opsnal Ipda Karel bersama sejumlah personel untuk mendatangi lokasi di Desa Pulau Kopung Sentajo.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua rakit PETI yang tidak lagi beroperasi. Polisi kemudian mengambil tindakan dengan membakar peralatan tersebut agar tidak dapat digunakan kembali.
"Kedua rakit tersebut kemudian dibakar sebagai langkah pencegahan agar tidak kembali dimanfaatkan untuk kegiatan penambangan tanpa izin," tuturnya.
Penindakan di Sentajo Raya bukan satu-satunya kegiatan kepolisian dalam dua hari terakhir.
Pada Kamis (22/10/2026), personel Polsek Kuantan Tengah juga menyisir sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI di Kecamatan Kuantan Tengah dan sekitarnya.
Penyisiran pertama dilakukan di kawasan perbatasan Divisi 8, Desa Titian Modang Kopah. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit rakit dompeng dalam kondisi tidak beroperasi.
Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan ke Desa Pulau Komang Sentajo. Hasilnya, ditemukan empat unit rakit dompeng lainnya yang telah ditinggalkan para pekerja.
Dengan demikian, dalam dua hari penertiban tersebut, polisi menemukan tujuh unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI, terdiri atas dua rakit jenis stingkai di Desa Pulau Kopung Sentajo dan lima rakit dompeng di wilayah Kuantan Tengah dan sekitarnya.