KUANSING - Pemkab Kuansing kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Hal itu disampaikan Plt Bupati Kuansing, Muklisin saat menyampaikan pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kuansing, Rabu (8/7/2026).
Dalam sidang tersebut, Muklisin menegaskan, penyampaian Ranperda merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat melalui DPRD.
"Ini adalah wujud nyata dan komitmen kita bersama dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah," kata Muklisin.
Menurutnya, penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Lebih dari itu, proses tersebut menjadi bagian penting dari upaya pemerintah dalam memastikan setiap kebijakan anggaran benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Muklisin menjelaskan, dokumen Ranperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi Perda sebagai dasar hukum atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam pemaparannya, Plt Bupati juga menguraikan realisasi pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan, hingga berbagai indikator kinerja pemerintah selama tahun anggaran 2025.
Salah satu capaian yang menjadi sorotan adalah keberhasilan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
"Dengan demikian, kita telah berhasil mempertahankan opini WTP sebanyak 15 kali. Ini adalah hasil dari kerja keras semua pihak yang senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan keuangan daerah," ujarnya.
Muklisin menilai, keberhasilan mempertahankan opini WTP harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, bukan sekadar mempertahankan prestasi administratif.
Ia menegaskan, akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah harus dimulai sejak tahap perencanaan, penyusunan anggaran, pelaksanaan, penatausahaan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban secara menyeluruh.
"Kita harus bekerja keras, kerja cerdas dan cermat. Semuanya harus terintegrasi dan mematuhi regulasi yang berlaku agar dapat mewujudkan tata kelola keuangan dan pemerintahan yang bersih serta transparan demi kesejahteraan masyarakat," tutup Muklisin.