KUANSING - Fenomena "hari kejepit nasional" (harpitnas) pasca-libur Idul Adha 1447 Hijriah menjadi perhatian serius Pemkab Kuansing.
Mengingat adanya celah hari kerja di antara dua libur nasional, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing secara tegas menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menambah hari libur secara sepihak.
Berdasarkan kalender resmi, libur Iduladha jatuh pada Rabu dan Kamis, 27-28 Mei 2026. Sementara itu, hari Senin, 1 Juni 2026 merupakan hari libur nasional Hari Lahir Pancasila.
Posisi Jumat, 29 Mei 2026, yang berada tepat di tengah-tengah dinilai rawan memicu lonjakan angka ketidakhadiran pegawai, baik yang bekerja di kantor (work from office) maupun yang terjadwal dalam skema Working From Anywhere (WFA).
Menyikapi potensi penurunan kedisiplinan ini, Kepala BKPP Kuansing, Muradi, menyatakan bahwa pemerintah daerah sama sekali tidak memberikan toleransi atau dispensasi tambahan cuti.
“Pasca libur Idul Adha, ASN harus masuk. Tidak ada penambahan hari libur. Hari Jumat wajib masuk. Bagi ASN yang menjalani WFA tetap bekerja seperti Jumat sebelumnya,” ujar Muradi, Rabu (27/5/2026).
Kebijakan fleksibilitas kerja seperti WFA dipastikan bukan menjadi celah bagi pegawai untuk bersantai. Muradi menjelaskan, mekanisme pengawasan berlapis telah disiapkan.
Bagi ASN yang menjalankan tugas dengan sistem WFA di tingkat kecamatan, pihak otoritas kecamatan diwajibkan mengirimkan laporan presensi secara berjenjang dan langsung kepada BKPP.
Sementara untuk pegawai struktural dan staf di pusat pemerintahan, pergerakan dan kehadiran mereka dipantau secara real-time melalui aplikasi absensi elektronik yang terintegrasi.
Sanksi tegas pun menanti bagi mereka yang kedapatan membolos demi memperpanjang masa liburan.
“Sanksi pemotongan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) bagi ASN telah diterapkan,” kata Muradi.
Sedangkan untuk pegawai dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ketidakdisiplinan ini akan menjadi poin negatif dalam catatan evaluasi kontrak kerja mereka.
Selain mengincar pegawai yang sengaja bolos, Muradi juga memberikan catatan khusus terkait kelalaian teknis yang sering merugikan pegawai itu sendiri, yakni lupa melakukan absensi saat jam pulang kerja.
Dalam sistem digitalisasi birokrasi saat ini, presensi yang tidak lengkap otomatis terbaca sebagai pelanggaran disiplin.
“Terkadang pegawai lupa absen pulang, sementara di aplikasi akan terdeteksi bahwa ASN itu pulang lebih awal atau bolos, padahal yang bersangkutan kerja hingga jam kerja berakhir,” jelasnya.
Kelalaian sistematis seperti ini, lanjut Muradi, tetap berujung pada pemotongan TPP karena datanya terkunci secara elektronik dan dilaporkan secara berkala kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebagai penutup rangkaian pengawasan pasca-libur panjang ini, seluruh elemen ASN di lingkungan Pemkab Kuansing juga diwajibkan menghadiri Upacara Hari Lahir Pancasila pada Senin, 1 Juni 2026 mendatang.
Langkah ini diambil sebagai parameter akhir penilaian komitmen pengabdian pegawai.
“Wajib hadir, kita absen. Meski setelah upacara langsung pulang, absensi kita laporkan ke pimpinan sebagai bahan evaluasi,” pungkas Muradi.