www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Puting Beliung Hantam Bengkalis, 20 Ruang Kelas SMPN 1 Hancur
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Wacana Pemindahan Warga TNTN ke Kuansing, Mardianto Manan: Jangan Korbankan Masyarakat Lokal
Rabu, 24 Desember 2025 - 21:32:39 WIB
Tokoh masyarakat Kuantan Singingi sekaligus mantan anggota DPRD Riau, Mardianto Manan (foto/ultra)
Tokoh masyarakat Kuantan Singingi sekaligus mantan anggota DPRD Riau, Mardianto Manan (foto/ultra)

KUANSING - Wacana relokasi sebagian warga eks Taman Nasional Tesso Nilo ke Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, memicu keresahan di tengah masyarakat setempat. Informasi yang beredar menyebutkan, relokasi tersebut akan dilakukan ke lahan eks PT Duta Palma yang berada di wilayah Kuansing.

Tokoh masyarakat Kuantan Singingi sekaligus mantan anggota DPRD Riau, Mardianto Manan, menyampaikan keberatannya terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai rencana relokasi perlu dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan persoalan hukum, sosial, dan budaya baru di daerah tujuan.

“Sebagai warga Kuantan Singingi, saya memberikan tanggapan serta masukan dari aspek hukum, sosial, dan budaya lokal agar kebijakan ini benar-benar adil dan berkeadaban,” ujar Mardianto Manan kepada halloriau.com, Rabu (24/12/2025).

Dari sisi hukum, Mardianto menjelaskan bahwa kawasan TNTN merupakan hutan konservasi yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tidak diperbolehkan untuk aktivitas perkebunan, pemukiman, maupun kegiatan ekonomi permanen. Siapa pun yang membuka kebun sawit di kawasan tersebut, baik pendatang maupun warga lokal, merupakan pelanggar hukum.

Meski demikian, ia menekankan bahwa penertiban tidak boleh dilakukan secara represif semata. Negara, menurutnya, tetap harus mengedepankan asas keadilan sosial dan kemanusiaan dengan menyediakan solusi relokasi yang transparan, adil, dan tidak memicu konflik baru.

Terkait rencana pemindahan ke lahan eks Duta Palma, Mardianto mengingatkan bahwa lahan tersebut berstatus sebagai aset negara bermasalah atau sitaan negara. Pengelolaannya berada dalam skema penataan ulang agraria dan penyelamatan aset negara, sehingga tidak bisa ditetapkan sepihak oleh pemerintah daerah tanpa kejelasan status hukum dan koordinasi lintas lembaga.

“Bupati Kuansing tidak bisa serta-merta menentukan lokasi relokasi dan penerimanya tanpa sinkronisasi dengan ATR/BPN, KLHK, Kejaksaan, serta Satgas PKH. Jika aspirasi masyarakat Kuansing diabaikan, maka kebijakan ini cacat secara sosial meskipun tampak solutif,” tegasnya.

Dari sisi sosial dan budaya, Mardianto menilai masyarakat Kuantan Singingi memiliki kearifan lokal berbasis adat Melayu Kuantan yang menjunjung tinggi tanah ulayat dan keseimbangan ruang hidup. Ia mengingatkan pepatah lokal, “Jangan dua kali orang buta kehilangan tongkat”, yang bermakna masyarakat lokal tidak boleh terus-menerus dikorbankan setelah kehilangan hutan, lahan, dan ruang hidup.

Ia juga menyoroti potensi kerentanan sosial apabila relokasi dilakukan tanpa kajian matang. Beberapa desa, seperti Pesikaian di Kecamatan Cerenti, masih tergolong desa miskin dengan kapasitas ekonomi terbatas. Masuknya kelompok baru yang lebih siap modal dan jaringan dinilai dapat memicu ketimpangan serta konflik horizontal.

“Ini bukan soal suku, tetapi kesiapan struktur sosial dan ekonomi. Jika tidak diantisipasi, konflik sangat mungkin terjadi,” ujarnya.

Mardianto mempertanyakan kebijaksanaan kebijakan tersebut jika tidak didahului kajian dampak sosial yang komprehensif, tidak memprioritaskan masyarakat asli Kuantan Singingi, serta tidak memperhitungkan daya dukung desa sekitar. Menurutnya, kebijakan semacam ini berpotensi mengulang pola lama, di mana masyarakat lokal kembali tersisih di tanahnya sendiri.

Ia pun mengajukan sejumlah pertanyaan kritis, mulai dari apakah kebijakan ini benar-benar menyelesaikan persoalan TNTN atau justru memindahkan konflik ke wilayah lain, hingga mengapa masyarakat Kuansing yang telah lama memperjuangkan lahan eks Duta Palma tidak menjadi prioritas utama.

Sebagai solusi, Mardianto meminta pemerintah daerah memprioritaskan lahan eks Duta Palma bagi masyarakat asli Kuantan Singingi, khususnya desa miskin, wilayah sekitar konflik, serta petani kecil yang tidak memiliki lahan. Ia juga mendorong dibukanya forum terbuka yang melibatkan akademisi, ninik mamak, tokoh agama, pemuda, dan masyarakat adat sebelum kebijakan ditetapkan secara final.

Menurutnya, kebijakan publik tidak hanya bertujuan menertibkan pelanggaran hukum, tetapi juga menjaga martabat, keadilan, dan masa depan masyarakat lokal.

Jika tidak berpihak dan tidak sensitif terhadap nilai budaya setempat, kebijakan tersebut dikhawatirkan akan meninggalkan luka sosial yang berkepanjangan.

Penulis: Ultra
Editor: Riki


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Angin puting beliung terjang Bandar Laksamana, SMPN 1 dan jaringan listrik rusak parah (foto/int)Puting Beliung Hantam Bengkalis, 20 Ruang Kelas SMPN 1 Hancur
Pemprov Riau menggandeng Arara Abadi dan PHR perbaiki ruas Jalan Minas–Tualang Timur (foto/ist)Pemprov Riau Gandeng Arara Abadi dan PHR Perbaiki Ruas Jalan Minas–Tualang Timur
Direktur RSUD Arifin Achmad Riau, drg. Yusi Prastiningsih (foto/ist)RSUD Arifin Achmad Gelar Cek Gula Darah, Kolesterol, dan Asam Urat Gratis
Warga Agrowisata usul truk sampah tertutup dan jalur alternatif (foto/int)DLHK Pekanbaru Bangun Transdepo Sampah di Agrowisata, Begini Respons Warga
SPS Riau gelar talkshow.SPS Riau Rayakan HUT Ke-80 di PCR, SPS Aceh Hadir dan Berkolaborasi
  Satreskrim Polres Kuantan Singingi amankan dua pocong yang beraksi di Kota Taluk Kuantan (foto/tribunpku)Polisi Amankan 2 Pocong yang Berkeliaran di Taluk Kuantan, Ternyata Ini Motifnya
Sejumlah pengurus laporkan dugaan pelanggaran mekanisme di HIPMI Riau ke SC dan OC Munas XVIII (foto/ist)Sejumlah Pengurus Laporkan Dugaan Pelanggaran Mekanisme di HIPMI Riau
Astra Honda Dream Cup (AHDC) Regional Riau 2026.AHDC Regional Riau 2026 Suguhkan 10 Kelas Balap Bergengsi di Bangkinang
Ilustrasi BMKG ingatkan sejumlah wilayah Riau berpotensi diguyur hujan lebat (foto/int)Suhu Panas tapi Sebagian Riau Berpotensi Diguyur Hujan Lebat Hari Ini
Donor darah Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) Provinsi Riau bersama Yayasan Rumah Kasih.Walubi Riau Gelar Bakti Sosial Waisak, Ratusan Warga Ikut Donor Darah di Pekanbaru
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved