KUANSING - DPRD Kuansing melaksanakan rapat paripurna yang dipimpin Waka II, Darmizar dengan agenda pidato pengantar Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuansing 2024-2044 dan Ranperda Bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
Dalam kesempatan itu, Pj Sekdakab Kuansing, Fahdiansyah mengatakan, Pemkab Kuansing berharap kedua Ranperda yang disampaikan kepada DPRD ini dapat dibahas bersama sehingga disepakati menjadi Peraturan daerah (Perda) yang kemudian menjadi sebuah payung hukum.
Sebagai payung hukum tentunya akan dapat memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penataan ruang dan juga memberi perlindungan hukum kepada masyarakat miskin di Kabupaten Kuansing.
Selanjutnya kata Pj Sekda, dari dua Ranperda yang diajukan ini, secara umum dapat dijelaskan, Kabupaten Kuansing sejak dimekarkan dari Kabupaten induk, Indragiri Hulu (Inhu) tahun 1999 lalu, telah memiliki Perda RTRW nomor 1 tahun 2004 dan telah berakhir tahun 2013 lalu.
Saat ini, Kuansing tidak memiliki Perda RTRW sesuai amanah UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.
Perda RTRW ini sebut Pj Sekda, sangat penting sebagai arahan pembangunan, kepastian perizinan, investasi dunia usaha, kelestarian lingkungan hidup dan kearifan lokal.
Kemudian terhadap substansi Ranperda RTRW yang diajukan ini kata Pj Sekda, telah memperhatikan berbagai aspek, mulai dari pembangunan daerah, kepentingan masyarakat, lingkungan hidup dan investasi dunia usaha.
Pada aspek pembangunan daerah idealnya tergambar pada peta rencana struktur ruang, pola ruang dan penetapan kawasan strategis Kabupaten Kuansing.
Selanjutnya Ranperda ini juga memperhatikan kepentingan masyarakat banyak, seperti memperjuangkan kondisi eksisting hak- hak masyarakat yang masuk kawasan hutan dan telah diusulkan dalam rencana pola ruang dalam bentuk holding zone.
Sementara terkait Ranperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin kata Pj Sekda adalah amanat dari ketentuan pasal 19 ayat (2) UU nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum dan pasal 19 ayat (3) PP no 42 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum serta penyaluran dana bantuan hukum.
Untuk mewujudkan konsep negara hukum, negara memiliki kewajiban untuk campur tangan dalam menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan keadilan. Salah satu upaya untuk mewujudkan hal tersebut yaitu dengan cara memberikan bantuan hukum.
Pj Sekda berharap Perda yang akan dilaksanakan ini dapat menjadi sebuah aturan yang aspiratif dan mampu mengakomodir kebutuhan daerah serta mendukung pembangunan daerah.
"Untuk itu marilah kita berikan masukan yang maksimal dalam pembahasan nanti," tutupnya.
Penulis: Ultra
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :