www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Pekanbaru Pastikan APK Bersih H-1 Pemungutan Suara
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Serahkan 2 Ranperda ke DPRD, Ini Harapan Pj Sekdakab Kuansing
Selasa, 25 Juni 2024 - 21:40:27 WIB
Pj Sekdakab Kuansing serahkan 2 Ranperda ke DPRD Kuansing.(foto: ultra/halloriau.com)
Pj Sekdakab Kuansing serahkan 2 Ranperda ke DPRD Kuansing.(foto: ultra/halloriau.com)

Baca juga:

KUANSING - DPRD Kuansing melaksanakan rapat paripurna yang dipimpin Waka II, Darmizar dengan agenda pidato pengantar Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuansing 2024-2044 dan Ranperda Bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

Dalam kesempatan itu, Pj Sekdakab Kuansing, Fahdiansyah mengatakan, Pemkab Kuansing berharap kedua Ranperda yang disampaikan kepada DPRD ini dapat dibahas bersama sehingga disepakati menjadi Peraturan daerah (Perda) yang kemudian menjadi sebuah payung hukum.

Sebagai payung hukum tentunya akan dapat memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penataan ruang dan juga memberi perlindungan hukum kepada masyarakat miskin di Kabupaten Kuansing.

Selanjutnya kata Pj Sekda, dari dua Ranperda yang diajukan ini, secara umum dapat dijelaskan, Kabupaten Kuansing sejak dimekarkan dari Kabupaten induk, Indragiri Hulu (Inhu) tahun 1999 lalu, telah memiliki Perda RTRW nomor 1 tahun 2004 dan telah berakhir tahun 2013 lalu.

Saat ini, Kuansing tidak memiliki Perda RTRW sesuai amanah UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.

Perda RTRW ini sebut Pj Sekda, sangat penting sebagai arahan pembangunan, kepastian perizinan, investasi dunia usaha, kelestarian lingkungan hidup dan kearifan lokal.

Kemudian terhadap substansi Ranperda RTRW yang diajukan ini kata Pj Sekda, telah memperhatikan berbagai aspek, mulai dari pembangunan daerah, kepentingan masyarakat, lingkungan hidup dan investasi dunia usaha.

Pada aspek pembangunan daerah idealnya tergambar pada peta rencana struktur ruang, pola ruang dan penetapan kawasan strategis Kabupaten Kuansing.

Selanjutnya Ranperda ini juga memperhatikan kepentingan masyarakat banyak, seperti memperjuangkan kondisi eksisting hak- hak masyarakat yang masuk kawasan hutan dan telah diusulkan dalam rencana pola ruang dalam bentuk holding zone.

Sementara terkait Ranperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin kata Pj Sekda adalah amanat dari ketentuan pasal 19 ayat (2) UU nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum dan pasal 19 ayat (3) PP no 42 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum serta penyaluran dana bantuan hukum.

Untuk mewujudkan konsep negara hukum, negara memiliki kewajiban untuk campur tangan dalam menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan keadilan. Salah satu upaya untuk mewujudkan hal tersebut yaitu dengan cara memberikan bantuan hukum.

Pj Sekda berharap Perda yang akan dilaksanakan ini dapat menjadi sebuah aturan yang aspiratif dan mampu mengakomodir kebutuhan daerah serta mendukung pembangunan daerah.

"Untuk itu marilah kita berikan masukan yang maksimal dalam pembahasan nanti," tutupnya.

Penulis: Ultra
Editor: Barkah

 
    Berita Terkait

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
APK Paslon masih bertebaran di Pekanbaru saat masa tenang Pilkada (foto/ist)Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Pekanbaru Pastikan APK Bersih H-1 Pemungutan Suara
Banjir bandang landa tiga kabupaten di Sumatera Barat (foto/Antara)Banjir Bandang Landa 3 Kabupaten di Sumbar, Ribuan Warga Terisolasi
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ASITA Riau, Dede Firmansyah (foto/ist)ASITA Trail Run 2025 Digelar di Tahura Sultan Syarif Hasyim, Promosikan Keindahan Alam Riau
APK Paslon Pilkada masih terpajang di Simpang Arifin-Soetta, Pekanbaru (foto/ist)Ratusan APK Masih Terpajang di Pekanbaru Saat Masa Tenang
KPU, Bawaslu, dan Satpol PP Pekanbaru tertibkan APK Paslon (foto/dini)Masa Tenang Jelang Hari Pencoblosan, Tim Gabungan Gencar Penertiban APK di Pekanbaru
  Butik Umrah di bawah PT Sumidhaz Intour menawarkan paket liburan akhir tahun (foto/ist)Liburan Akhir Tahun ke Tanah Suci Bersama Butik Umrah Pekanbaru, Ada Harga Spesial
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal (foto/int)Sanksi Berat Politik Uang, Bawaslu Riau: Pemberi dan Penerima Bisa Kena Pidana
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol kunjungi PT Musim Mas di Kabupaten Pelalawan (foto/Andy)Susun Roadmap Pengurangan Emisi GRK, Menteri LH Hanif Kunjungi PT Musim Mas
Sejumlah desa di Kabupaten Kuansing terendam banjir (foto/ultra)Curah Hujan di Kuansing Masih Tinggi, Sejumlah Desa Terendam Banjir Jelang Hari Pencoblosan
Kongres IKA Universitas Islam Riau V sukses digelar (foto/Yuni)Hasil Kongres, Ragil Ibnu Hajar Nahkodai IKA UIR 2024-2029
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved