www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Sprint Race MotoGP Qatar 2026 Penuh Drama, Marquez Keluar sebagai Juara
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


2 Penambang Emas Ilegal di Kampar Ditangkap, Botol Air Raksa Disita
Minggu, 08 November 2026 - 12:01:49 WIB
Dua terduga penambang emas ilegal di Kampar akhirnya tertangkap (foto/int)
Dua terduga penambang emas ilegal di Kampar akhirnya tertangkap (foto/int)

KAMPAR – Dua pria terduga pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Setingkai, Desa Tanjung Mas, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, sempat melarikan diri saat didatangi polisi. Keduanya akhirnya berhasil ditangkap setelah petugas melakukan pengejaran selama hampir empat jam, Sabtu (7/11/2026).

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial MA (43) dan JA (36), warga Kecamatan Kampar Kiri. Mereka diduga melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di pinggir sungai untuk mendapatkan keuntungan.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Nurman mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penambangan ilegal di kawasan Sungai Setingkai.

Warga khawatir kegiatan tersebut berdampak terhadap kualitas air sungai serta merusak lingkungan di sekitarnya.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga menemukan aktivitas penambangan emas ilegal sekitar pukul 11.15 WIB.

Namun, saat petugas hendak melakukan penindakan, kedua pria yang berada di lokasi langsung melarikan diri. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan keduanya sekitar pukul 15.00 WIB.

"Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui melakukan penambangan emas tanpa izin untuk memperoleh keuntungan," kata Nurman.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mesin Robin, alat pendulang emas, tiga lembar karpet, satu pipa spiral, serta satu botol yang diduga berisi air raksa.

Nurman mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga aktivitas penambangan ilegal tersebut dapat ditindaklanjuti.

"Kami mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu kami mengungkap aktivitas PETI tersebut. Penindakan akan terus kami lakukan terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin," kata Kompol Nurman.

Ia mengingatkan bahwa aktivitas penambangan emas tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan emas juga dapat mencemari air sungai dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Apalagi, sungai masih dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kebutuhan sehari-hari sehingga pencemaran dapat menimbulkan dampak yang lebih luas.

Saat ini, kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampar Kiri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Nurman juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dan turut membantu kepolisian menjaga lingkungan dari kerusakan akibat PETI.

"Kami mengimbau masyarakat tidak melakukan penambangan tanpa izin dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas PETI," pesan Nurman dikutip dari MCRiau.



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Marc Marquez (Instagram/@marcmarquez93).Sprint Race MotoGP Qatar 2026 Penuh Drama, Marquez Keluar sebagai Juara
Dua terduga penambang emas ilegal di Kampar akhirnya tertangkap (foto/int)2 Penambang Emas Ilegal di Kampar Ditangkap, Botol Air Raksa Disita
AMP Riau minta pemerintah beri afirmasi guru PPPK usia 35 tahun ke atas pada seleksi CPNS 2027 (foto/ist)AMP Riau Minta Pemerintah Beri Afirmasi Guru PPPK Usia 35 Tahun ke Atas
Ilustrasi Marhum Pekan yang kini diakui sebagai Pahlawan Nasional (foto/int)Pendiri Pekanbaru Marhum Pekan Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional 10 November
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).KPK Periksa Mantan Direksi Bank BJB, Kerugian Negara Ditaksir Rp223,6 Miliar
  JAECOO J5 EV Premium hadir di Living World Pekanbaru (foto/Meri)JAECOO J5 EV Premium Hadir di LW Pekanbaru, Tawarkan DP 15 Persen dan Bunga 0 Persen
Ilustrasi Wako Pekanbaru, Agung Nugroho ungkap kondisi drainase dipenuhi sampah (foto/ist)Jalanan Banjir Saat Hujan Deras, Wako Pekanbaru Sebut Drainase Tersumbat Sampah
Aisyiyah Riau hadiri Studium Generale ASBF (foto/ist)Hadiri Studium Generale ASBF, Aisyiyah Riau Bidik Penguatan UMKM Perempuan
Ilustrasi hujan berpotensi guyur hampir seluruh Riau (foto/int)Termasuk Pekanbaru, BMKG Peringatkan Hujan Lebat Disertai Petir di Sebagian Riau
Tring! by Pegadaian mengantarkan perusahaan meraih dua penghargaan dalam ajang Indonesia Best Digital Finance Awards 2026 dan Indonesia Marketing Excellence Awards 2026 di Aryaduta Hotel Menteng, Jakarta, Jumat (30/10/2026).Tring! Jadi Andalan Transformasi Digital, Pegadaian Raih Dua Penghargaan
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved