SIAK – Praktik dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka dan menyita 6.500 liter solar bersubsidi.
Kedua tersangka masing-masing berinisial FG (24) dan SG (27). Keduanya kini ditahan untuk menjalani proses hukum terkait dugaan penyimpanan dan penjualan kembali BBM subsidi tanpa dokumen yang sesuai ketentuan.
"Keduanya diduga terlibat dalam praktik penyimpanan dan penjualan kembali BBM subsidi tanpa dokumen yang sesuai ketentuan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, Rabu (21/10/2026).
Ade menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Minggu (18/10/2026) mengenai dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan hingga menemukan aktivitas penyimpanan Bio Solar di sebuah gudang di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 82, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, pada Senin (19/10/2026).
"Hasil penyelidikan, tim menemukan aktivitas penyimpanan serta perdagangan Bio Solar bersubsidi yang diduga tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan," kata Ade.
Dari hasil penyelidikan, FG diduga berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan BBM. Sementara itu, SG diduga merupakan pemilik kendaraan yang digunakan untuk mengangkut atau melangsir solar bersubsidi.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 12 unit baby tank berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Dari jumlah itu, lima unit berisi solar, sedangkan tujuh unit lainnya dalam keadaan kosong. Polisi juga menyita 60 jeriken, terdiri atas 55 jeriken berisi solar dan lima jeriken kosong.
"Selain 6.500 liter Bio Solar, barang bukti yang disita meliputi tujuh selang, satu mesin Robin, satu timbangan, satu ember, serta satu unit mobil Mitsubishi bernomor polisi BL 8750 NB," ujar Ade.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, kedua tersangka diduga membeli BBM bersubsidi dengan harga lebih murah, kemudian menyimpannya di gudang untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Praktik tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan selisih harga untuk memperoleh keuntungan dari penjualan kembali BBM yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Atas dugaan perbuatannya, FG dan SG dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf C dan D KUHP.
"Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tutup Ade dikutip dari MCRiau.
Polda Riau mengungkapkan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan sebagai bagian dari penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Proses hukum terhadap kedua tersangka selanjutnya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.