PEKANBARU – Polda Riau mengungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional dengan barang bukti mencapai 46,93 kilogram senilai Rp84,49 miliar. Dalam kasus ini, seorang prajurit TNI aktif yang bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, turut ditetapkan sebagai tersangka.
Sabu tersebut diketahui berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui Dumai, Riau. Narkotika itu diduga akan diedarkan ke Kota Pekanbaru dan wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat memaparkan pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Riau, Selasa (20/10/2026). Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AF (32) dan NS (32), keduanya warga Binjai, Sumatera Utara.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sabu dengan berat total 46.934,16 gram atau sekitar 46,93 kilogram. Nilai barang bukti tersebut mencapai Rp84.491.488.000.
"Dari kedua tersangka, diamankan barang bukti 46.934,16 gram atau sekitar 46,93 kilogram sabu dengan nilai mencapai Rp84.491.488.000," ujar Arman.
Pengungkapan ini membuka dugaan adanya jalur distribusi narkotika lintas negara yang menghubungkan Malaysia dengan sejumlah wilayah di Indonesia melalui Dumai. Namun, identitas pemasok di Malaysia, mekanisme pengiriman, serta pihak yang diduga mengendalikan distribusi hingga ke daerah tujuan masih perlu ditelusuri lebih lanjut.
Arman mengungkapkan, aktivitas peredaran sabu yang melibatkan para tersangka diduga telah berlangsung selama sekitar satu tahun. Dalam kurun waktu tersebut, para pelaku disebut telah 15 kali berhasil membawa sabu sebelum akhirnya ditangkap aparat.
Informasi tersebut menjadi salah satu fokus dalam pengembangan perkara. Polisi diharapkan dapat menelusuri rangkaian pengiriman sebelumnya, termasuk kemungkinan adanya pemasok, pengendali, dan pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Pengungkapan ini tidak hanya berkaitan dengan penyitaan hampir 47 kilogram sabu, tetapi juga membuka peluang untuk membongkar jaringan distribusi yang diduga beroperasi lintas wilayah dan lintas negara.
Kasus ini menjadi sorotan karena AF merupakan prajurit TNI aktif yang bertugas sebagai Babinsa di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Ia ditangkap bersama NS dalam operasi pengungkapan peredaran sabu tersebut.
Komandan Pomdam XIX/Tuanku Tambusai, Kolonel Cpm Yudi Wahyudi, memastikan AF telah ditahan di Markas Polisi Militer Kodam (Makopomdam). Penahanan dilakukan sebagai bentuk penindakan terhadap anggota TNI yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika sekaligus bagian dari sinergi TNI dan Polri dalam pemberantasan narkoba.
"Tidak ada toleransi kepada prajurit yang melakukan penyalahgunaan narkotika. Itu pasti akan kita tindak tegas, profesional dan objektif sesuai ketentuan aturan dan undang-undang. Mari kita kawal sama-sama," kata Yudi yang hadir dalam rilis kasus di Mapolda Riau.
Yudi menegaskan, AF telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan di lingkungan Polisi Militer. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan tercatat sebagai Babinsa di Kodim Langkat.
"Status sudah tersangka dan ditahan sama kami. Jadi yang bersangkutan ini adalah oknum dari salah saru kodim atau Babinsa di Langkat," katanya.
Penanganan terhadap AF dilakukan melalui mekanisme hukum militer, sementara pengungkapan jaringan peredaran narkotika ini melibatkan koordinasi lintas instansi.
Pengungkapan kasus dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, TNI, pemerintah daerah, dan Bea Cukai.
Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya memutus jalur peredaran narkotika yang diduga berasal dari luar negeri dan menyasar sejumlah wilayah di Indonesia.
Dengan barang bukti hampir 47 kilogram sabu senilai Rp84,49 miliar serta dugaan 15 kali pengiriman selama setahun, pengembangan kasus ini menjadi penting untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Aparat kini dihadapkan pada upaya menelusuri sumber pasokan, mengidentifikasi pihak yang mengendalikan pengiriman, serta memastikan sejauh mana jaringan tersebut beroperasi di Riau dan Sumatera Utara.