PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 47 kilogram di Kota Pekanbaru. Pengungkapan kasus dalam jumlah besar tersebut dilakukan di kawasan Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita puluhan kilogram sabu yang diduga akan diedarkan. Polisi juga mengamankan pihak yang diduga menguasai barang haram tersebut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan ini berawal dari penyelidikan dan pengintaian yang dilakukan petugas Ditresnarkoba Polda Riau. Setelah memperoleh informasi yang diperlukan, tim kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penindakan.
Barang bukti sabu dengan total berat 47 kilogram berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Namun, identitas pihak yang diamankan serta asal-usul dan tujuan peredaran narkotika itu belum diungkap secara terperinci.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Akmadi, membenarkan pengungkapan kasus narkotika dalam jumlah besar tersebut. Ia mengatakan, penindakan dilakukan oleh tim Ditresnarkoba Polda Riau.
“Benar, pengungkapan dilakukan oleh Tim Ditnarkoba Polda Riau. Untuk informasi detailnya nanti akan kami sampaikan secara resmi saat kegiatan rilis pers,” ujar Kombes Pol Akmadi, Senin (19/10/2026).
Akmadi menjelaskan, informasi lebih lengkap mengenai kronologi pengungkapan, pihak yang diamankan, serta hasil pengembangan kasus akan disampaikan melalui konferensi pers resmi.
Pengungkapan sabu seberat 47 kilogram ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Riau. Jumlah barang bukti yang besar juga membuat pengembangan kasus menjadi penting untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Akmadi menegaskan, Polda Riau terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk peredaran narkotika sesuai arahan pimpinan Polri. Upaya tersebut tidak hanya melalui pengungkapan kasus, tetapi juga dengan menyasar lokasi-lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas peredaran narkoba.
“Ini sesuai dengan arahan Bapak Kapolri dan Pak Kapolda Riau. Selain pengungkapan ini, kami juga terus gencar melakukan penindakan lain seperti penggerebekan kampung narkoba, razia intensif di tempat hiburan malam, serta tindakan preventif dan represif lainnya,” pungkas Akhmadi dikutip dari MCRiau.
Polda Riau menyatakan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penyelidikan, penindakan, serta langkah pencegahan. Informasi lebih lanjut mengenai pengungkapan sabu seberat 47 kilogram tersebut masih menunggu keterangan resmi kepolisian.