PEKANBARU - Niat seorang pria mencari perempuan melalui aplikasi MiChat untuk bertemu dan berkencan justru berujung masalah. Setelah mendatangi sebuah kos di Jalan Dagang, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, pria tersebut mengaku dipaksa membayar sejumlah uang hingga menyerahkan iPhone 15 miliknya.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban, Ariansyah (22), kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukajadi melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial MAA (17) yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan disertai ancaman kekerasan.
Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah menjelaskan, kejadian bermula ketika korban membuka aplikasi MiChat untuk mencari perempuan yang dapat diajak berkencan.
"Korban kemudian berkomunikasi dengan seorang perempuan melalui aplikasi tersebut. Perempuan itu menawarkan tarif Rp300 ribu. Setelah dilakukan tawar-menawar, keduanya sepakat dengan tarif Rp200 ribu," ujar Kompol Romi.
Setelah kesepakatan tercapai, perempuan tersebut mengirimkan lokasi sebuah kos di Jalan Dagang, Kecamatan Sukajadi. Korban kemudian mendatangi lokasi dan mencari kamar yang dimaksud.
Korban selanjutnya masuk ke kamar nomor 123. Namun, setelah berada di dalam kamar, korban menyadari perempuan yang ditemuinya tidak sesuai dengan wajah yang sebelumnya dilihat melalui aplikasi.
Korban kemudian membatalkan pertemuan dan hendak meninggalkan kamar. Namun, saat keluar, seorang laki-laki menghampirinya. Perempuan tersebut juga keluar dari kamar dan korban diminta kembali masuk.
Di dalam kamar, korban mengaku diminta menyerahkan uang Rp250 ribu. Setelah uang tersebut diberikan, korban disebut tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi.
Korban kemudian diduga kembali dipaksa membayar uang keamanan sebesar Rp200 ribu dan uang kamar Rp200 ribu. Karena tidak memiliki uang lagi, korban mengaku mendapat ancaman dan dipaksa menyerahkan telepon seluler iPhone 15 miliknya.
Setelah menyerahkan HP tersebut, korban baru diperbolehkan meninggalkan lokasi.
Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp13,9 juta. Ia kemudian membuat laporan ke Polsek Sukajadi.
Polisi bergerak melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku. Pada Rabu sore sekitar pukul 16.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Sukajadi AKP Leo Putra Dirgantara bersama Tim Opsnal mendapat informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Jalan Dagang.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah. Setelah mendapat arahan, tim bergerak ke lokasi dan mengamankan MAA.
"Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Sukajadi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolsek.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan satu unit iPhone 15 warna hitam yang diduga berkaitan dengan perkara.
MAA selanjutnya menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk memastikan rangkaian kejadian serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.