PEKANBARU - Seorang pria asal Surabaya menjadi korban pemerasan saat memesan wanita melalui aplikasi Michat di Pekanbaru. Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo, menjelaskan kronologi kejadian tersebut dalam ekspose kasus pada Kamis (25/7/2024).
Menurut pengakuan korban, wanita yang dipesan melalui aplikasi Michat terlihat sangat cantik. Mereka pun sepakat dengan tarif kencan sebesar Rp400 ribu.
Wanita tersebut tiba di hotel dengan mengenakan masker, jaket hoodie, dan kacamata, sehingga korban tidak menyadari bahwa wanita tersebut sebenarnya seorang waria.
Setelah sampai di kamar, pelaku yang bernama Bunga alias AP mulai membuka jaket, kacamata, dan masker, barulah korban menyadari bahwa wanita yang dipesannya ternyata adalah seorang pria. Merasa tertipu, korban membatalkan pesanan tersebut.
Namun, pelaku tetap meminta uang pembatalan sebesar Rp400 ribu sambil mengancam akan memanggil teman-temannya.
Ancaman tersebut ternyata bukan sekadar gertakan. Dua pria lain yang merupakan bagian dari komplotan pemerasan ini, yakni MR dan MK, kemudian menghampiri kamar korban untuk menekan korban agar membayar uang yang diminta.
"Korban pun diancam, pelaku mengatakan, selesaikan baik-baik, jangan macam-macam. Karena korban ketakutan, korban menyerahkan uang Rp400 ribu kepada si waria itu," beber Kompol Bagus dikutip dari tribunpekanbaru.
Tak sampai di situ, pelaku waria juga meminta uang transport sebesar Rp200 ribu kepada korban.
Setelah para pelaku pergi, korban mengadukan peristiwa yang dialaminya ke resepsionis hotel.
Pihak resepsionis, kemudian menginformasi ke Polsek Limapuluh.
Tak butuh waktu lama, diungkapkan Kompol Bagus, ketiga pelaku yakni Bunga alias AP serta dua rekannya, MR dan MK berhasil dibekuk saat berada tak jauh dari hotel.
Dari hasil pendalaman dibeberkan Kompol Bagus, pelaku punya peran masing-masing.
Pelaku Bunga alias AP, berperan sebagai umpan atau teman kencan, kemudian MR sebagai operator Michat, dan MK sebagai bodyguard.
Para pelaku pun, mengaku sudah beberapa kali melancarkan aksi dengan modus serupa.
Kompol Bagus menambahkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana dengan pemerasan. Di mana ketiganya diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Para pelaku pun, mengaku sudah beberapa kali melancarkan aksi dengan modus serupa.
Kompol Bagus menambahkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP. Dimana ketiganya diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :