SIAK – Polres Siak menangkap Y alias IM (48), tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kampung Pinang Sebatan Timur, Kecamatan Tualang. Y ditangkap setelah sekitar satu bulan masuk dalam daftar pencarian polisi.
Y sebelumnya diburu terkait kebakaran yang terjadi pada 7 Agustus 2026 di dalam areal konsesi PT Arara Abadi, Distrik Rasau Kuning.
Kebakaran tersebut pertama kali terdeteksi oleh tim patroli perusahaan melalui pemantauan drone. Petugas kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan upaya pemadaman.
Berdasarkan hasil penyidikan, Y diduga sengaja membuat tiga titik pembakaran untuk membersihkan lahan yang akan digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit.
Akibat pembakaran tersebut, api meluas dan membakar sekitar 1,3 hektare dari total 2 hektare lahan yang dikuasainya.
“Tersangka mengakui membuat tiga titik pembakaran untuk membersihkan lahan sebelum ditanami kelapa sawit. Namun, api meluas dan tidak dapat dikendalikan hingga membakar sekitar 1,3 hektare lahan gambut,” kata Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, Sabtu (19/9/2026).
Sempat Halangi Petugas
Dalam proses pemadaman, petugas sempat menghadapi hambatan karena tersangka diduga menghalangi upaya pembuatan sekat bakar menggunakan alat berat.
“Ketika petugas berupaya membuat sekat bakar, tersangka justru menghalangi karena tidak ingin tanaman sawitnya rusak. Padahal, sekat bakar diperlukan untuk membatasi penyebaran api,” ujar Sepuh.
Menurut Sepuh, saat itu tersangka berada di sebuah pondok yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi kebakaran. Y kemudian mendatangi petugas sambil membawa alat panen sawit jenis dodos dan melarang penggunaan alat berat karena khawatir tanaman kelapa sawitnya rusak.
“Akibatnya, petugas tidak dapat menggunakan alat berat untuk membuat sekat bakar dan harus mengandalkan mesin pemadam kebakaran,” katanya.
Api akhirnya berhasil dikendalikan setelah puluhan personel perusahaan, petugas keamanan, dan tim reaksi cepat dikerahkan ke lokasi.
Dari hasil penyidikan, polisi juga menemukan bahwa lahan yang dikuasai tersangka berada di dalam kawasan hutan yang masuk areal konsesi perusahaan. Di lokasi tersebut ditemukan tanaman kelapa sawit yang telah ditanam serta sejumlah bibit yang disiapkan untuk penanaman.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya cangkul, mesin chainsaw, dua parang, dodos, bibit kelapa sawit, botol berisi pertalite, biosolar dan oli, serta tiga potong kayu bekas terbakar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan penanganan perkara karhutla tidak hanya berfokus pada dugaan pembakaran, tetapi juga aktivitas penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan.
“Penanganan karhutla tidak berhenti pada siapa yang menyalakan api. Penyidik juga mendalami aktivitas pemanfaatan lahan, termasuk dugaan kegiatan perkebunan ilegal di dalam kawasan hutan. Setiap pihak yang terbukti melanggar hukum akan dimintai pertanggungjawaban,” ujar Akmadi.
Menurutnya, tindakan menghalangi proses pemadaman juga menjadi perhatian karena berpotensi menghambat upaya petugas dalam mencegah meluasnya kebakaran.
Akmadi mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, khususnya di kawasan gambut yang memiliki risiko kebakaran sulit dikendalikan.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Jangan sampai kepentingan membuka perkebunan justru menimbulkan kebakaran yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat luas,” tegasnya.