www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Seleksi CPNS 2027, Pemerintah Pusat Diharapkan Beri Afirmasi Usia Guru PPPK Penuh Waktu
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


58 Perkara Karhutla di Riau, Polda Tetapkan 61 Tersangka dan Usut Aktor di Baliknya
Kamis, 17 September 2026 - 18:51:26 WIB
Ist.
Ist.

PEKANBARU – Penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau tidak lagi hanya berfokus pada siapa yang menyalakan api. Polda Riau mulai mendalami rangkaian di balik terjadinya kebakaran, termasuk motif pembakaran, pihak yang memperoleh manfaat, serta kemungkinan keterkaitannya dengan pembukaan, penguasaan atau pemanfaatan lahan secara melawan hukum.

Pendekatan tersebut diterapkan dalam penanganan 58 perkara karhutla yang ditangani Polda Riau bersama jajaran sejak Januari hingga 17 September 2026. Dari perkara tersebut, polisi telah menetapkan 61 orang sebagai tersangka, sementara luas lahan yang terdampak dan menjadi bagian dari proses penegakan hukum mencapai 3.387,73 hektare.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan data tersebut merupakan hasil penanganan perkara hingga 17 September 2026.

"Dari bulan Januari sampai dengan bulan September tanggal 17, sebanyak 58 perkara dengan 61 tersangka," kata Ade dalam konferensi pers, Kamis (17/9/2026) sore.

Dalam penyidikan, Polda Riau menerapkan pendekatan Scientific Crime Investigation dan multidoor approach.

Melalui pendekatan tersebut, penyidik tidak hanya mendalami pihak yang diduga menjadi pemicu kebakaran. Polisi juga menelusuri rangkaian peristiwa, alasan kebakaran terjadi, pihak yang mungkin memperoleh manfaat, serta kemungkinan adanya aktivitas pembukaan, penguasaan maupun pemanfaatan lahan yang berkaitan dengan peristiwa karhutla.

"Jadi kita tidak hanya berhenti pada pertanyaan mengenai siapa yang menyalakan api, tetapi juga menelusuri mengapa kebakaran terjadi, siapa yang memperoleh manfaat dari kebakaran tersebut, dan apakah kebakaran berkaitan dengan kegiatan pembukaan atau penguasaan atau pemanfaatan lahan secara melawan hukum," ujar Ade.

Pendekatan tersebut juga memungkinkan penyidik mendalami pertanggungjawaban hukum pihak lain apabila fakta dan alat bukti menunjukkan adanya keterlibatan.

Penyidik dapat menelusuri kemungkinan pertanggungjawaban individu, kelompok masyarakat maupun korporasi sesuai dengan unsur pidana yang ditemukan dalam masing-masing perkara.

Pasal Disesuaikan dengan Fakta Perkara

Ade menegaskan penerapan pasal dalam perkara karhutla tidak dilakukan secara seragam. Ketentuan yang digunakan disesuaikan dengan fakta hasil penyelidikan dan penyidikan setiap kasus.

Di antaranya Pasal 108 Undang-Undang Perkebunan serta Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Untuk kebakaran yang terjadi di kawasan hutan, penyidik juga dapat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan serta aturan terkait pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 308 dan Pasal 311, dapat diterapkan berdasarkan fakta yang ditemukan dalam perkara.

"Penanganan perkara karhutla kita menggunakan multidoor approach. Jadi kita tidak hanya menerapkan tersangka dengan undang-undang pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup, tapi ada beberapa pasal lain yang juga kita lapis di luar undang-undang lingkungan hidup tersebut," tuturnya.

Dari 58 perkara yang ditangani, 18 perkara telah memasuki tahap II. Sementara perkara lainnya masih dalam proses penyidikan, termasuk kasus yang terjadi pada Juli, Agustus hingga September 2026.

Temukan Beragam Pola Karhutla

Proses penyidikan juga mengungkap sejumlah pola terjadinya karhutla di berbagai wilayah Riau.

Salah satu pola yang ditemukan adalah dugaan pembakaran secara sengaja untuk membuka lahan, terutama yang berkaitan dengan pengembangan atau pembukaan perkebunan kelapa sawit.

Namun, polisi juga menemukan perkara yang bermula dari aktivitas membakar sampah.

Dalam kasus tersebut, api yang awalnya digunakan untuk membakar sampah kemudian tidak terkendali dan merambat ke area lahan di sekitarnya.

"Api yang semula digunakan untuk membakar sampah tidak dapat terkendali dan meluas ke area lain lahan sekitarnya," jelas Ade.

Setiap lokasi kebakaran selanjutnya didalami untuk memastikan sumber dan penyebab api serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.

Tersebar di Sejumlah Wilayah Riau

Penanganan perkara karhutla dilakukan hampir di seluruh jajaran kepolisian di Provinsi Riau.

Polresta Pekanbaru menangani dua perkara dengan dua tersangka. Polres Pelalawan sembilan perkara dengan 10 tersangka, Polres Dumai satu perkara dengan satu tersangka, Polres Indragiri Hilir 10 perkara dengan 10 tersangka, serta Polres Rokan Hilir tiga perkara dengan tiga tersangka.

Selanjutnya, Polres Siak menangani empat perkara dengan lima tersangka, Polres Bengkalis 10 perkara dengan 10 tersangka, Polres Indragiri Hulu enam perkara dengan enam tersangka, dan Ditreskrimsus Polda Riau empat perkara dengan empat tersangka.

Polres Kepulauan Meranti menangani dua perkara dengan dua tersangka, Polres Kampar empat perkara dengan empat tersangka, Polres Rokan Hulu satu perkara dengan satu tersangka, serta Polres Kuantan Singingi dua perkara dengan tiga tersangka.

Khusus di Kuantan Singingi, dua perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perambahan kawasan hutan lindung.

Menurut Ade, kawasan seluas hampir 10 hektare tersebut diduga dibuka dan kemudian dibakar untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.

"Kalau Polres Kuansing adalah perambahan di kawasan hutan lindung seluas hampir 10 hektare yang dibuka kemudian dibakar untuk perkebunan sawit," ujarnya.

Hingga saat ini, perkara yang masih berada dalam tahap penyidikan terus didalami. Polda Riau menyatakan proses tersebut dilakukan untuk memastikan setiap peristiwa kebakaran ditangani berdasarkan fakta, alat bukti dan metode penyidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Setiap laporan dan peristiwa kebakaran akan kami tangani secara profesional melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang didasarkan pada fakta, alat bukti, serta pendekatan Scientific Crime Investigation," pungkas Ade.

Sumber: Tribunnews


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ketua DPW Aliansi Merah Putih, Eko Wibowo (foto/ist)Seleksi CPNS 2027, Pemerintah Pusat Diharapkan Beri Afirmasi Usia Guru PPPK Penuh Waktu
Ist.BKawan BRK Syariah Dekatkan Layanan Keuangan ke Masyarakat Kepulauan Karimun
Tersangka SS saat diamankan di Mapolres Pelalawan.(foto: andi/halloriau.com)Diduga 4 Kali Cabuli Bocah, Seorang Karyawan di Pangkalan Kuras Dibui
Wakil Bupati Pelalawan, Husni Thamrin meninjau kesiapan personel Satlantas Polres Pelalawan.(foto: andi/halloriau.com)Bukan Sekadar Tilang, Ini Fokus Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 di Pelalawan
Tim FP GCN RPP melakukan pelatihan cara penggunaan dan jenis-jenis APAR serta pembuatan jalur evakuasi darurat kepada Tenaga Pengajar dan Peserta Didik SDN 02 Desa Kudap.GCN Latih Guru SDN 02 Kudap Gunakan APAR untuk Antisipasi Kebakaran
  Skuad PSPS Pekanbaru.(foto: mcr)PSPS Pekanbaru Gugat Denda Rp20 Juta dari PSSI, Ini Alasan Keberatannya
Marc Marquez.(foto: int)Marc Marquez Unggul 10 Poin, Tardozzi Ingatkan Ancaman Martin dan Bezzecchi
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri.(foto: int)Jalan Rusak dan Banjir Prioritas APBD Pekanbaru 2027, Ini Program Lain yang Disiapkan
Sebaran titik panas di Sumatera sore ini.(foto: infografis/halloriau.com)Hujan Seharian, Riau Nihil Hotspot! BMKG Catat 108 Titik Panas di Sumatera Sore Ini
Honda Bikers Day 2026 di Ambarawa diikuti 32.214 bikers dari seluruh Indonesia. 32.214 Bikers Honda Satukan Semangat Persaudaraan dalam Honda Bikers Day 2026
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved