www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Napas Sesak di Kampar! ISPU Sentuh Angka 106 Akibat Bara Tersembunyi di Lahan Rimbo Panjang
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Babat dan Bakar 4 Hektare Hutan, Pria di Rohul Jadi Tersangka
Sabtu, 05 September 2026 - 20:05:27 WIB
Seorang pria di Rohul jadi tersangka Karhutla.(ilustrasi/AI/halloriau.com)
Seorang pria di Rohul jadi tersangka Karhutla.(ilustrasi/AI/halloriau.com)

ROHUL - Mentalitas "jalan pintas" dalam membuka lahan kembali mengancam kelestarian ekologi Riau.

Seorang pria berinisial JP kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti merambah secara ilegal dan membakar sekitar empat hektare kawasan hutan di Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rohul.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi para cukong maupun individu yang masih berani merusak kawasan hutan negara demi memangkas biaya pembukaan lahan perkebunan.

Tragedi lingkungan ini mulai terendus ketika radar petugas mendeteksi kemunculan titik api (hotspot) di kawasan lereng perbukitan Desa Pemandang pada 24 Agustus 2026 lalu.

Saat tim terjun ke lokasi, mereka menemukan fakta mencengangkan, api tidak muncul secara alami, melainkan sengaja dipantik untuk membakar tumpukan kayu-kayu bekas tebangan di area yang dikuasai secara tidak sah.

Kapolres Rohul, AKBP Emil Eka Putra, membenarkan bahwa penyidik tidak butuh waktu lama untuk mengendus jejak pelaku.

Di lokasi kejadian, polisi menemukan sebuah pondok yang menjadi "markas" perambahan, lengkap dengan alat bukti yang memperkuat adanya aktivitas terencana.

“Di lokasi, anggota menemukan sebuah pondok yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lahan tersebut," ucap AKBP Emil Eka Putra, Sabtu (5/9/2026).

"Di sekitar pondok juga ditemukan dua unit chainsaw (gergaji mesin) yang kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan,” sambungnya.

Penyelidikan intensif pun langsung mengarah kepada JP selaku pihak yang mengklaim dan menguasai lahan ilegal tersebut.

Usai menjalani pemeriksaan maraton pada Jumat (4/9/2026) dan melalui proses gelar perkara, polisi menetapkan JP sebagai tersangka utama.

“Dari rangkaian penyidikan dan hasil gelar perkara, yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

"Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk aktivitas yang dilakukan di kawasan itu,” tambahnya.

Selain gergaji mesin, polisi juga menyita barang bukti krusial lainnya yang menjadi alat kejahatan lingkungan ini, yakni tiga jeriken kecil berisi BBM jenis Pertalite, dua batang kayu sisa pembakaran, serta satu unit ponsel pintar milik tersangka.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Akmadi menegaskan, kepolisian kini tidak lagi sekadar menjadi "pemadam kebakaran".

Strategi penanganan Karhutla telah beralih pada penegakan hukum (Gakkum) yang agresif dan tanpa pandang bulu.

Akmadi mengkritik keras tindakan pihak-pihak yang masih mengorbankan hajat hidup orang banyak, berupa udara bersih, hanya demi ego membuka lahan dengan biaya murah.

“Kami mengingatkan kembali bahwa membuka lahan dengan cara membakar adalah perbuatan yang dilarang," kata Kombes Akmadi.

"Jangan mengambil jalan pintas dengan membakar karena dampaknya bukan hanya terhadap lahan tersebut, tetapi juga masyarakat luas,” sebutnya.

Ia memastikan, setiap jengkal lahan yang terbakar di Riau akan diinvestigasi. Siapapun yang berada di balik pembakaran tersebut akan diseret ke meja hijau.

“Polda Riau dan jajaran tidak akan berhenti pada upaya memadamkan api. Setiap indikasi pembakaran lahan akan ditelusuri dan apabila ditemukan unsur pidana serta alat bukti yang cukup, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.

Sumber: mediacenter.riau.go.id


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Karhutla di Rimbo Panjang, Kampar masih menyala.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Napas Sesak di Kampar! ISPU Sentuh Angka 106 Akibat Bara Tersembunyi di Lahan Rimbo Panjang
Seorang pria di Rohul jadi tersangka Karhutla.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Babat dan Bakar 4 Hektare Hutan, Pria di Rohul Jadi Tersangka
Pemadaman karhutla di Riau.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Bukan Sekadar Panas, 12 Titik di Riau Ini Punya Level Confidence Tertinggi untuk Jadi Bencana Api
Ist.Satu Hati, Menemani Setiap Langkah, di Momen Hari Pelanggan Nasional Honda CDN 2026
Kepala BPBD Damkar Provinsi Riau, M. Edy Afrizal (foto/int)Mencegah Karhutla Muncul Lagi, BPBD Riau Tetap Siagakan Tim Pemadam di Bekas Kebakaran
  Kota Pekanbaru diselimuti kabut asap kiriman.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Lagi-lagi Jadi Korban Asap Kiriman, Warga Pekanbaru Diminta Kurangi Aktivitas Luar
Antrean di SPBU akibat minim stok BBM.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Riau Minta Tambahan 199 Ribu KL Pertalite-Solar, Sayangnya Masih Digantung Pusat
Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau sore ini.(infografis/AI/halloriau.com)Ribuan Titik Panas Membara di Sumatera Sore Ini, Inhu dan Inhil Terparah di Riau
Ilustrasi APHI Riau tekankan edukasi dan pemberdayaan masyarakat cegah Karhutla (foto/ist)Inpres 11/2026 Terbit, APHI Riau Tekankan Edukasi dan Pemberdayaan Masyarakat Cegah Karhutla
Mahasiswa Universitas Riau ciptakan bata ringan ramah lingkungan dari limbah cangkang sawit (foto/ist)Mahasiswa Unri Sulap Limbah Cangkang Sawit Jadi Bata Ringan Ramah Lingkungan
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Kabut Asap Tebal Sesakkan Dada Warga Pekanbaru
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved